Advertisement

RS Panti Rini Kalasan Raih Layanan Faskes Terbaik di Kelas D

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 24 Agustus 2019 - 14:57 WIB
Sunartono
RS Panti Rini Kalasan Raih Layanan Faskes Terbaik di Kelas D Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat (tengah) bersama Ketua Tim Penilai RS Teladan BPJS Nafsiah Mboi saat mengunjungi RS Panti Rini Kalasan, Sabtu (24/8/2019). - Harian Jogja/ Abdul Hamid Razak.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJARumah Sakit (RS) Panti Rini Kalasan Sleman menjadi RS terbaik layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam ajang  BPJS Kesehatan seluruh Indonesia untuk kategori Kelas D. Penghargaan tersebut diberikan dalam ajang BPJS Kesehatan Award 2019.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rumah Sakit (RS) yang berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS.

Advertisement

"Di tengah hiruk pikuk perubahan yang terjadi serta tantangan yang harus diselesaikan dalam pengelolaan Program JKN-KIS, saya sangat mengapresiasi, ternyata masih banyak fasilitas kesehatan yang terus memberikan pelayanan terbaiknya kepada peserta JKN-KIS dan terus comply terhadap kebijakan yang ada,” kata Fachmi saat mengunjungi salah satu Fasilitas Kesehatan Terbaik se-Indonesia untuk Kategori Rumah Sakit Kelas D yaitu RS Panti Rini Sleman, Sabtu (24/8/2019).

Dalam kunjungan tersebut Ketua Tim Penilai RS Teladan BPJS Nafsiah Mboi dan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi juga turut mendampingi. RS Panti Rini Sleman, sendiri menjadi Rumah Sakit kelas D terbaik versi BPJS Kesehatan Award, karena memiliki keunggulan dari sisi inovasi teknologi informasi. Selain itu, untuk rumah sakit ini juga sangat baik dalam networking (koordinasi) antara RS dan FKTP sekitar. RS Panti Rini Sleman  juga rutin melaksanakan seminar dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar.

Fachmi menambahkan, BPJS Kesehatan Award selain dilaksanakan dalam rangka HUT BPJS Kesehatan ke-51, juga sebagai penghargaan terhadap fasilitas kesehatan yang memiliki komitmen tinggi dalam menyukseskan Program JKN-KIS dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada peserta. Diharapkan, penghargaan ini dapat memberikan motivasi dan semakin meningkatkan komitmen fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada peserta sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku.

Ketua Tim Penilai RS Teladan BPJS Nafsiah Mboi mengatakan pemilihan rumah sakit penerima penghargaan BPJS Kesehatan Award dilakukan dalam empat tahap. Untuk tahap pertama dilakukan di tingkat Kantor Cabang dan tahap kedua di tingkat Kedeputian Wilayah. Penilaian tahap pertama dan kedua berdasarkan lima  kriteria yaitu kesesuaian komitmen RS dengan isi kontrak, penilaian hasil survei Walking Through Audit (WTA), kesiapan customer service 24 jam, kecepatan respon dalam penanganan keluhan dan inovasi RS bagi kemudahan pelayanan  pasien.

Setelah melalui penyaringan dari sisi akreditasi RS, dilakukan tahap penilaian selanjutnya yaitu validasi evidence. Penilaian dilakukan dalam bentuk materi powerpoint dan audio visual serta penilaian site visit oleh tim juri internal BPJS Kesehatan terhadap indikator kesiapan customer service 24 jam, kecepatan respon dalam penanganan keluhan dan inovasi RS.

"Variabel yang dinilai terkait humanisme atau nilai tambah RS terkait kepentingan/kebutuhan pasien dan keluarga," kata Nafsiah.

Selain itu, penilaian juga dilakukan dari sisi kebersihan lingkungan di antaranya kebersihan toilet, networking (baik secara horizontal dan vertikal, antar petugas kesehatan di internal RS maupun RS lain dan FKTP untuk kepentingan mutu pelayanan pada pasien secara merata, keberadaan ruang administrasi dan pengaduan.

Direktur RS Panti Rini Y Agus Wijanarko mengatakan selama ini pihaknya melakukan standarisasi fasilitas dan menerapkan layanan sesuai prosedur yang ada. "Semua prosedur dilakukan setiap tahun ada evaluasi. Kami mengadakan perbaikan dalam sistem antrian, melakukan efesiensi waktu, tenaga dan biaya tanpa mengurangi hak pasien JKN," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Empat Anggota Dewan Diperiksa KPK Terkait Titipan Paket Pekerjaan APBD

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement