Advertisement
Selundupkan Ekstasi dari Malaysia, Pemandu Lagu Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang perempuan berinisial RDA alias Acha, 22, ditangkap Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Adisutjipto, Jogja, lantaran berupaya menyelundupkan ratusan butir psikotropika, Senin (29/8/2019). Perempuan asal Surabaya, Jawa Timur, itu ditangkap di terminal kedatangan Internasional setelah turun dari pesawat Air Asia AK 346 rute Kuala Lumpur-Jogja.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah—DIY, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan pelaku yang bekerja sebagai pemandu lagu (ladies companion/LC) di Surabaya ditangkap saat turun dari pesawat sekitar pukul 11.30 WIB.
Advertisement
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengamatan petugas yang mencurigai gerak-gerik Acha ketika melewati tempat pemeriksaan. "Petugas yang melakukan pemeriksaan badan [body check] menemukan lima bungkusan plastik berisi pil obat-obat terlarang yang disembunyikan di dalam kutang yang digunakan," kata Gatot saat jumpa pers di Aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Jogja, Rabu (28/8).
Berdasarkan hasil uji, obat-obatan tersebut teridentifikasi sebagai psikotropika jenis happy five berjumlah 484 butir dan narkotika jenis ekstasi berjumlah 9,5 butir. Bea Cukai, kata Gatot, langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY untuk pengembangan kasus penyelundupan narkoba tersebut. "Tersangka dan barang bukti kami dilimpahkan ke Polda DIY untuk penanganan perkara selanjutnya," ujarnya.
Buru Pelaku Lain
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol. Dewa Putu Gede Artha, mengatakan semua barang bukti sudah diuji laboratorium dan positif mengandung narkotika methylenedioxy-methamphetamine (MDMA) atau yang dikenal dengan nama ekstasi.
"Berdasar hasil cek urine tersangka Acha positif menggunakan narkoba dengan jumlah yang banyak. Patut dicurigai tersangka menggunakan tidak hanya sendirian meski saat diperiksa tersangka mengaku menggunakan sendiri," ujarnya. Saat ini, kata Dewa Putu, berkas kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY.
Tersangka RDA, kata Dewa Putu, sudah empat kali ke Kuala Lumpur. Menurut pengakuan tersangka, ia membeli obat-obatan terlarang dari tempat hiburan yang ada di Negeri Jiran. "Total ia membeli obat-obatan terlarang sebesar 8.000 Ringgit atau setara dengan Rp28 juta. Tersangka mengaku menyelundupkan ekstasi dengan cara disembunyikan dalam kutang, dan modus itu merupakan modus tradisional," katanya.
Berdasar hasil penyelidikan, sumber dana yang digunakan untuk membeli obat-obatan terlarang berasal dari kekasih Acha yang berinisial M. "Tersangka empat kali ke Malaysia sejak Juni, dan terakhir ke Malaysia bersama pacarnya,namun mereka pulang ke Indonesia secara terpisah, M pulang ke Surabaya dan Acha turun di Jogja," kata Dewa Putu. Saat ini polisi masih memburu M serta pelaku lain yang terlibat dalam peredaran ekstasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
- KISAH INSPIRATIF: Kartini, Penjaga Warung Sayur yang Naik Haji Tahun Ini
Advertisement