Advertisement
Belum Tersertifikasi, Banyak Aset Pemkab Bantul Rawan Diambil Alih Pihak Lain

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sejumlah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul belum bersertifikat. Jika tak segera ditertibkan, aset-aset ini rawan dikuasai pihak lain.
Terlebih melalui surat yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Agustus lalu, setiap gubernur, bupati dan wali kota diminta melakukan pembenahan pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Advertisement
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul, Anas Jauhar mengatakan dari semua aset yang sudah dicatat, ada beberapa aset yang belum memiliki surat kepemilikan atau sertifikat atas nama (Pemkab) Bantul.
Dia mencontohkan ada salah satu gedung sekolah yang alas haknya masih atas nama pemilik perorangan. Padahal lahan yang dibangun gedung sekolah tersebut sudah sejak lama dibeli oleh Pemkab.
Selain itu ada juga bangunan pasar yang masih bersertifikat kepemilikan pribadi, jalan umum dan jembatan yang sudah dibebaskan, namun bukti kepemilikannya tidak ada. "Kami dorong untuk segera disertifikatkan," kata Anas.
Aset lainya yang belum tersertifikatkan adalah lahan di Jalan Parangtritis, tepatnya di depan Pasar Seni Gabusan, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Bantul. Menurut dia, lahan yang kini digunakan untuk wahana kolam renang tersebut awalnya milik Pemda DIY, namun seiring dengan adanya otonomi daerah kemudian diserahkan ke Bantul. "Pemerintah desa juga punya catatan bahwa itu milik Pemkab bukan kas desa. Jadi secara de facto milik Pemkab namun secara de jure belum," kata Anas.
Dia menegaskan legalitas aset adalah hal penting agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu juga memudahkan pencatatan dan pemeliharaan,. "Ketika menganggarkan biaya pemeliharaan juga mudah," ujar dia.
Berdasarkan catatan BKAD Bantul total aset milik Pemerintah Kabupaten Bantul senilai Rp4,7 triliun. Aset tersebut terdiri dari tanah, peralatan mesin, gedung bangunan, jalan, saluran irigasi jembatan, dan aset lainnya. Anas mengatakan dari semua total aset yang sudah memiliki legalitas sampai akhir semester I/2019 sekitar 85%.
Selain menertibkan aset yang belum punya legalitas, Pemkab kini juga tengah mendorong pencatatan aset di tiap OPD agar lebih rapi. Catatan aset dengan kondisi rill di lapangan harus sama. “Misalnya aset gedung sekolah yang menjadi satu dalam catatan di OPD, namun di sekolah bukti bukti kepemilikan terpecah dalam beberapa bidang,” ucap dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis, mengatakan Pemkab Bantul memang tengah menertibkan semua aset, karena masih ada sejumlah aset yang tidak memiliki legalitas sehingga rawan dikuasai pihak lain. Penertiban tersebut juga sebagai tindaklanjut atas surat dari KPK tentang percepatan pembenahan dan pengelolaan BMD. "Kami sedang inventarisasi semua aset milik Pemkab mana saja aset yang belum bersertifikat," kata dia saat ditemui di Parasamya, kompleks Pemkab Bantul, Jumat (30/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
Advertisement