Advertisement
Apes! Gara-Gara Beli Ponsel, Supriyanto Jadi Terdakwa Penjambretan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Supriyanto, 36, warga Desa Banaran, Kecamatan Playen, harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari. Dia dituduh terlibat penjambretan di ruas jalan Getas-Dlingo pada awal Juni 2019.
Meski demikian, tuduhan ini disanggah oleh keluarga. Pasalnya, saat kejadian Supriyanto berada di masjid bersama-sama dengan temannya. Isteri terdakwa Supriyanto, Desi Liasari, berharap majelis hakim di PN Wonosari berlaku adil. Dia percaya suaminya tidak melakukan kejahatan. “Suami saya bukan jambret dan saya berharap hakim membebaskannya,” kata Desi kepada awak media, Selasa (4/9/2019).
Advertisement
Menurut dia, sangkaan sebagai pelaku penjambretan muncul saat suaminya membeli sebuah ponsel merek Samsung dari orang tak dikenal di pasar. Saat menjual hasil bumi, kata Desi, suaminya didekati oleh seseorang dan menawarkan ponsel seharga Rp500.000. “Suami saya melihat kondisi ponsel yang ditawarkan dalam kondisi mati. Tertarik dengan barang itu suami saya langsung menawar seharga Rp350.000 dan disetujui sehingga terjadi transaksi jual beli,” katanya.
Desi mengakui, pasca transaksi, ponsel itu dijual lagi ke salah seorang teman. “Setelah dijual, tahu-tahu datang polisi menjemput suami saya. Sejak awal suami saya tidak mau mengakui kalau telah menjambret dan berani bersumpah di atas Kitab Suci dan anak yang sedang saya kandung, tapi karena takut dan tertekan maka dengan terpaksa dia mengakui sebagai pelaku,” katanya.
Desi berharap dalam proses pengadilan suaminya dinyatakan tidak bersalah. “Saya siap bersaksi dan telah menyiapkan saksi lain bahwa suami saya tidak melakukan tindak kejahatan,” katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Iswadi, mengatakan pada saat ini masih berlangsung sidang pembuktian di PN Wonosari. Di sidang kedua yang berlangsung pada Rabu siang majelis hakim mengagendakan pemeriksaan saksi. “Kami ikuti proses ini dan berusaha untuk membuktikan jika terdakwa tidak bersalah,” katanya.
Menurut Iswadi, selain didakwa melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Supriyanto juga dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan hasil Kejahatan. “Tidak hanya satu pasal, tapi ada dua,” katanya.
Sebagai kuasa hukum Iswadi mengakui sudah mempelajari kasus ini dengan saksama. Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan barang yang murah tanpa tahu asal usul barang tersebut. “Kalau tidak hati-hati maka akan ada Supriyanto lain yakni karena ingin memiliki barang yang murah, tapi berujung ke masalah hukum,” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
- Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
- Anggota Polsek Imogiri Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Beruntun di Banguntapan Bantul
Advertisement
Advertisement