Advertisement
11 Maling Ditangkap, Warga Diimbau Waspada Curanmor
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hal ini disampaikan saat rilis kasus kejahatan di Aula Mapolres Gunungkidul, Selasa (3/9/2019).
Menurut Kapolres, kasus curanmor di Gunungkidul saat ini tengah marak. Hal ini terlihat dari ungkap kasus yang dilakukan. Selama Agustus, aparat Polres Gunungkidul mengungkap sembilan kasus curanmor. “Ini menjadi catatan sendiri karena laporan kasus curanmor cukup banyak. Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati,” katanya.
Advertisement
Fuady menuturkan kewaspadaan bisa dilakukan dengan tidak menaruh sepeda motor secara sembarangan. Apabila pergi dengan waktu lama diminta menitipkan motor yang dimiliki ke tetangga terdekat. “Jangan lupa mengambil kunci yang terpasang di sepeda motor sehingga dapat mengurangi risiko curanmor. Sebab ada kasus, saat pemilik mau salat, tapi kunci motor yang diparkir tidak ambil sehingga terjadi pencurian,” katanya.
Kapolres menjelaskan hingga saat ini jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul masih mengembangkan kasus karena belum semua pelaku pencurian diringkus. “Kami sudah menangkap 11 pelaku, tapi masih ada pelaku lain yang belum tertangkap,” katanya.
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ari Widodo, mengatakan jajarannya masih memburu pelaku lain dalam kasus curanmor di wilayah Gunungkidul. Menurut dia, dari 11 pelaku yang ditangkap terbagi dalam empat komplotan yang berbeda. “Kami masih terus mengembangkan hasil pemeriksaan, tapi dari hasil pemeriksaan mereka tidak saling berkaitan karena beroperasi sendiri-sendiri,” kata Ari.
Meski berdiri sendiri, empat pelaku yang ditangkap merupakan spesialis curanmor lintas kota dan provinsi. Sebagai gambaran, ada komplotan yang melancarkan aksi di wilayah Boyolali, Jawa Tengah, kemudian mencuri di wilayah Gunungkidul. “Para tersangka ada yang merupakan residivis,” kata Ari.
Menurut Ari, selain menangkap 11 tersangka jajarannya juga menyita sejumlah sepeda motor sebagai barang bukti. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun. “Saat ini para pelaku masih kami periksa intensif. Kami juga mengejar pelaku lain yang masih bebas,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Komdigi Tegaskan Pemerintah Akan Batasi Penggunaan Medsos untuk Usia Tertentu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jangan Berenang Melawan Arus, Begini Cara Keluar Saat Terjebak di Rip Current
- Buntut Penggunaan Foto Tanpa Izin, Kemenkum DIY Dorong Fotografer Daftarkan Hak Cipta Karya
- Harlah NU ke-102, PCNU Sleman Berkomitmen Jaga Kemajemukan Bangsa
- Sigab Terus Berkomitmen Dampingi Difabel Berhadapan Dengan Hukum
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 2 Februari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Advertisement