Advertisement
Hanya Ada 32 Papan Reklame yang Berizin di Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dari sekian banyaknya reklame yang terpampang di Bantul, tercatat hanya ada 32 unit yang berizin.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanam Terpadu (DPMPT) Bantul, Toto Budiarto mengatakan hingga 5 September 2019, jumlah reklame yang mengantongi izin penyelenggaraan reklame hanay 32 unit. “Yang lainnya kami tidak tahu karena kami hanya mengurusi yang berizin," kata dia kepada Harianjogja.com, Kamis (5/9/2019).
Advertisement
Dia tidak memungkiri banyak reklame dalam berbagai bentuk yang dipasang dan tidak memiliki izin. Padahal pengajuan izin diakuinya sangat mudah. “Ada dua izin yang harus dipenuhi pihak pemasang reklame, yakni izin mendirikan bangunan atau IMB konstruksi reklame dan penyelenggaraan reklamenya,” ucap dia.
Menurut Toto, banyak reklame yang tidak berizin sebagian besar sudah memiliki izin mendirikan konstruksi reklame atau baliho, namun izin penyelenggaraan reklamenya tidak tidak diurus. Pasalnya izin mendirikan konstruksi reklame atau baliho berlaku untuk selamanya, sedangkan izin penyelenggaraan reklame berlaku maksimal satu tahun dan bisa diperpanjang setiap tahun.
Kasi Pelayanan dan Informasi Perizinan DPMPT Bantul Leny Yuliani menambahkan reklame yang tidak berizin lantaran tidak ada penyewa, padahal masa berlaku izin sebelumnya sudah habis dan tidak diperpanjang. “Semua penyelenggaraan reklame berpajak dan dibayarkan melalui BKAD [Badan Keuangan dan Aset Daeah] Bantul,” kata Leny.
Kepala BKAD Bantul, Trisna Manurung, mengakui insititusinya tengah berupaya menagih pajak semua reklame yang sudah terpasang meski tidak memiliki izin. Dia mengklaim penarikan pajak reklame yang sudah terpasang wajib dilakukan srbagaimana diatur dalam Undang-Undang No.18/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada prinsipnya dia tak peduli reklame itu berizin atau tidak. "Selama sudah terpasang pemasangnya sudah mendapatkan manfaatnya jadi harus tetap bayar pajak," kata Trisna.
Namun demikian, penarikan retribuai pada reklame tidak berizin, kata dia, hanya menyasar reklame ukuran besar terutama di lokasi-lokasi strategis seperti di jalan protokol, jalan provinsi, jalan nasional, dan jalan kabupaten.
Trisna mengaku tidak bisa memantau semua reklame yang terpasang di 75 desa dan17 kecamatan karena keterbatasan pemantauan. Dia menegaskan BKAD hanya menarik pajak reklame yang masuk katagori promosi dan branding perusahaan atau produk. “Reklame semacam ucapan selamat yang hanya berlaku sehari atau seminggu tidak dilakukan,” ucap dia.
Tisna menambahkan hampir setiap bulan insititusinya merekomendasikan reklame yang tidak membayar pajak untuk ditertibkan oleh Satpol PP.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan masih terua berkoordinasi dengan BKAD dan DPMPT dalam penertiban reklame yang melanggar, baik pelanggaran IMB konstruksi reklame maupun penyelenggaraan reklame.
Dia menyatakan proses penertibam reklame yang melanggar terua dilakukan meski sempat terjadi insiden maut saat penertiban reklame. "Hampir setiap hari kami menertibkan reklame tidak berizin karena itu sudah menjadi tugas kami. Dari reklame kecil-kecil yang menempel di pohon dan fasilitas publik sampai reklame ukuran besar," kata Yulius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Sultan Jogja Optimistis Persoalan Sampah di DIY Akan Segera Berakhir
- Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Rabu 8 Mei 2024: DIY Panas Terik!
- Sultan Jogja Ingatkan Abdi Dalem Harus Jadi Penjaga Budaya
Advertisement
Advertisement