Advertisement
PK Dikabulkan, Hukuman Mantan Kades Bunder Jadi 27 Bulan Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Mantan Kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabul Santosa, mendapatkan pengurangan masa hukuman dari empat tahun menjadi dua tahun tiga bulan karena kasus korupsi dana APBDes. Pengurangan ini sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, M. Darojat, mengatakan jajarannya sudah mendapatkan salinan putusan PK. Menurut dia, di dalam putusan itu gugatan dari terdakwa dikabulkan karena dari sisi hukuman ada pengurangan. “Hasil kasasi yang bersangkutan divonis empat tahun, tapi setelah PK turun dikurangi menjadi dua tahun tiga bulan,” kata Darojat kepada Harian Jogja, Kamis (5/9/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan, putusan PK tidak mengganggu pelaksanaan hukuman. Meski dikabulkan, Kabul tetap dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. “Ya semua sudah selesai dan kami tinggal eksekusi hasil PK ke Lembaga Pemasyarakatan,” katanya.
Darojat menjelaskan proses eksekusi terhadap Kabul dilaksanakan pada Senin (19/8). Adapun prosesnya terdakwa harus dijemput paksa karena tidak datang meski dipanggil hingga tiga kali. “Kami sudah berusaha kooperatif tapi tidak direspons. Setelah pemanggilan ketiga, keberadaan terdakwa langsung diintai dan langsung ditangkap di rumahnya,” katanya lagi.
Kasus korupsi yang menjerat Kabul bermula dari dugaan memperkaya diri sendiri melalui pendapatan asli desa. Hasil putusan pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun tiga bulan. Tidak puas dengan putusan ini, terpidana mengajukan kasasi dan putusannya memperkuat karena masa hukuman ditambah menjadi empat tahun. “Setelah PK turun hukumannya berkurang menjadi dua tahun tiga bulan,” katanya.
Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M Farkhan, mengatakan jajarannya sudah mengambil keputusan terkait dengan kasus hukum yang menimpa Kabul Santosa. Menurut dia, pada saat kasus masih berjalan yang bersangkutan hanya diberhentikan sementara, namun setelah ada kekuatan hukum tetap maka diberhentikan tetap. “Sudah diberhentikan beberapa waktu lalu. Setelah itu kami mengangkat pejabat kepala desa sebagai pengganti,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY
- Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024
- Heroe Poerwadi Kumpulkan Berkas Pendaftaran Cawali ke DPD Golkar Kota Jogja
- Kereta Api Terlambat, Daops 6 Yogyakarta Minta Maaf
- PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
Advertisement
Advertisement