Pascagempa NTT, 17 Ruas Jalan dan 14 Jembatan Kembali Fungsional
Menteri PU memastikan jalan dan jembatan nasional pascagempa NTT telah kembali fungsional. Infrastruktur bangunan dan air turut diverifikasi.
Sejumlah papan reklame berukuran besar terpasang di Bundaran Siyono, Desa Logandeng, Kecamatan Playen, seperti terlihat Jumat (30/8/2019)./Harian Jogja-Rahmat Jiwandono
Harianjogja.com, SLEMAN - Izin penyelenggaraan reklame luar ruang perlu dievaluasi guna meminimalkan risiko seperti konstruksi yang rapuh maupun terkait instalasi listrik.
"Adanya Insiden dua personel Satpol PP Kabupaten Bantul yang tersengat aliran listrik saat akan menurunkan reklame menjadi catatan, sehingga perlu evaluasi terkait regulasi reklame," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Dedi Widianto di Sleman, Kamis (5/9/2019).
Menurut dia, dengan melihat kejadian yang mengakibatkan satu anggota Satpol PP Bantul meninggal tersebut diperlukan evaluasi kembali terkait penyelenggaraan reklame luar ruang.
"Evaluasi itu baik menyangkut konstruksi reklame maupun izin," katanya.
Ia mengatakan, saat ini banyak reklame terutama baliho besar di sejumlah ruas jalan yang konstruksinya sudah uzur.
"Banyak reklame yang dipasang sejak lama, konstruksinya perlu dievaluasi karena mungkin konstruksinya sudah tidak kuat lagi," katanya.
Ia mencontohkan reklame di sepanjang Jalan Colombo di depan GOR UNY yang sudah lama terpasang, bahkan sebelumnya material reklame berupa papan seng sudah banyak yang terlepas. Ditambah lalu lintas di jalan tersebut tergolong padat.
Selain lokasi tersebut, reklame di ruas Jalan Gejayan, Jalan Kaliurang, Jalan Magelang, dan sebagian Jalan Solo juga perlu dievaluasi, setidaknya untuk menghilangkan unsur yang membahayakan masyarakat.
"Secara faktual kalau kami di lapangan menemukan yang demikian, akan kami koordinasikan dengan instansi terkait," katanya.
Dedi mengatakan penindakan reklame didasari faktor keselamatan masyarakat. Jika di lapangan ditemukan reklame yang tidak sesuai aturan dalam Perbup 13.1/2018 tentang Penyelenggaraan Reklame maka akan segera dilakukan tindakan berupa teguran hingga pembongkaran.
"Dari beberapa penindakan, ditemukan reklame yang memenuhi unsur yang membahayakan, yaitu dekat dengan jaringan listrik atau konstruksinya sudah keropos," katanya.
Ia mengatakan, untuk 2019, dalam APBD Perubahan pihaknya akan membongkar sepuluh reklame. Lokasinya di sepanjang Jalan Kaliurang.
"Guna menghindari insiden, sebelum melakukan pembongkaran terlebih dahulu berkoordinasi dengan PLN dan instansi lain. Kami juga sudah punya alat keselamatan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menteri PU memastikan jalan dan jembatan nasional pascagempa NTT telah kembali fungsional. Infrastruktur bangunan dan air turut diverifikasi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 5 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun, tarif Rp8.000, dan cara pembayarannya.
OJK DIY menyebut judi online bisa mendorong masyarakat menggunakan pinjol. Outstanding P2P lending DIY capai Rp1,41 triliun.
DPRD Sleman mendorong perbaikan data desil dibuka berkala agar perubahan kondisi ekonomi masyarakat dapat tercermin dalam data.
Banjir bandang Nepal-China menewaskan 1.280 orang dan membuat lebih dari 5.620 orang hilang. Operasi pencarian memasuki pekan kedua.
Dampak bullying dapat terbawa hingga sekolah baru. SIKOMHATI.ID diterapkan di SMK YPKK Tepus untuk memperkuat empati dan komunikasi siswa.