SPPG MBG Tak Penuhi Standar Terancam Ditutup
BGN menegaskan SPPG Program Makan Bergizi Gratis yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu gizi akan ditutup jika tak diperbaiki.
Sejumlah papan reklame berukuran besar terpasang di Bundaran Siyono, Desa Logandeng, Kecamatan Playen, seperti terlihat Jumat (30/8/2019)./Harian Jogja-Rahmat Jiwandono
Harianjogja.com, SLEMAN - Izin penyelenggaraan reklame luar ruang perlu dievaluasi guna meminimalkan risiko seperti konstruksi yang rapuh maupun terkait instalasi listrik.
"Adanya Insiden dua personel Satpol PP Kabupaten Bantul yang tersengat aliran listrik saat akan menurunkan reklame menjadi catatan, sehingga perlu evaluasi terkait regulasi reklame," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Dedi Widianto di Sleman, Kamis (5/9/2019).
Menurut dia, dengan melihat kejadian yang mengakibatkan satu anggota Satpol PP Bantul meninggal tersebut diperlukan evaluasi kembali terkait penyelenggaraan reklame luar ruang.
"Evaluasi itu baik menyangkut konstruksi reklame maupun izin," katanya.
Ia mengatakan, saat ini banyak reklame terutama baliho besar di sejumlah ruas jalan yang konstruksinya sudah uzur.
"Banyak reklame yang dipasang sejak lama, konstruksinya perlu dievaluasi karena mungkin konstruksinya sudah tidak kuat lagi," katanya.
Ia mencontohkan reklame di sepanjang Jalan Colombo di depan GOR UNY yang sudah lama terpasang, bahkan sebelumnya material reklame berupa papan seng sudah banyak yang terlepas. Ditambah lalu lintas di jalan tersebut tergolong padat.
Selain lokasi tersebut, reklame di ruas Jalan Gejayan, Jalan Kaliurang, Jalan Magelang, dan sebagian Jalan Solo juga perlu dievaluasi, setidaknya untuk menghilangkan unsur yang membahayakan masyarakat.
"Secara faktual kalau kami di lapangan menemukan yang demikian, akan kami koordinasikan dengan instansi terkait," katanya.
Dedi mengatakan penindakan reklame didasari faktor keselamatan masyarakat. Jika di lapangan ditemukan reklame yang tidak sesuai aturan dalam Perbup 13.1/2018 tentang Penyelenggaraan Reklame maka akan segera dilakukan tindakan berupa teguran hingga pembongkaran.
"Dari beberapa penindakan, ditemukan reklame yang memenuhi unsur yang membahayakan, yaitu dekat dengan jaringan listrik atau konstruksinya sudah keropos," katanya.
Ia mengatakan, untuk 2019, dalam APBD Perubahan pihaknya akan membongkar sepuluh reklame. Lokasinya di sepanjang Jalan Kaliurang.
"Guna menghindari insiden, sebelum melakukan pembongkaran terlebih dahulu berkoordinasi dengan PLN dan instansi lain. Kami juga sudah punya alat keselamatan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BGN menegaskan SPPG Program Makan Bergizi Gratis yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu gizi akan ditutup jika tak diperbaiki.
KPK membawa tiga koper dokumen dan telepon seluler dari penggeledahan kantor CV DKK di Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Tari Bedhaya Ullen Sentalu resmi dipentaskan setelah melalui proses penciptaan selama 25 tahun di Museum Ullen Sentalu.
Polrestabes Medan menyita 24 kilogram sabu tujuan Jakarta yang disembunyikan di dinding mobil setelah pengejaran di Jalan Tol Trans Sumatera.
Satu anggota OPM tewas dalam kontak tembak dengan TNI di Pegunungan Bintang saat operasi penangkapan terkait kasus pembunuhan warga sipil.
Tarif impor AS sebesar 10% untuk produk Indonesia mulai berlaku, sementara hasil investigasi excess capacity masih ditunggu pemerintah.