Advertisement

Balai Dikmen dan Polres Gunungkidul Data Siswa Tak Punya SIM

Rahmat Jiwandono
Rabu, 04 September 2019 - 22:47 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Balai Dikmen dan Polres Gunungkidul Data Siswa Tak Punya SIM Ilustrasi operasi lalu lintas - Dokumen

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Gunungkidul bekerjasama dengan Polres Gunungkidul mendata siswa SMA/SMK yang belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM) C. Sebelumnya, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY meminta sekolah berperan aktif memastikan siswa yang membawa sepeda motor sudah memiliki SIM.

Kepala Dikmen Gunungkidul, Sangkin, mengatakan upaya tertib lalu lintas yakni pendataan siswa yang belum memiliki SIM C. "Upaya pendataan ini untuk meminimalisir angka kecelakaan yang melibatkan pelajar," kata Sangkin, Rabu (4/9/2019).

Advertisement

Sangkin menjelaskan jajarannya juga meminta polisi untuk memberikan pembinaan agar para siswa mematuhi aturan lalu lintas. Kendati demikian, Dikmen belum bisa memperkirakan efektivitas pendataan siswa yang belum memiliki SIM dan pembinaan tersebut apakah mampu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. "Persoalan yang kini muncul, ketika mereka dilarang mengendarai sepeda motor ke sekolah, sepeda motor dititipkan di luar kompleks sekolah," kata Sangkin.

Di sisi lain, sekolah juga tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau menutup tempat penitipan kendaraan tersebut. Dengan begitu, permasalahan tersebut belum dapat teratasi karena sekolah tidak memiliki wewenang untuk mengontrol. "Kami harap masyarakat turut andil dengan cara tidak membuka penitipan sepeda motor di sekitar sekolah," katanya.

Menurutnya, Tri Pusat Pendidikan yang merupakan sinergitas lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat ke depan bisa diwujudkan apabila ada kerja sama semua pihak sekolah, orang tua dan masyarakatIa juga meminta agar orang tua tidak memberi fasilitas kendaraan terlebih dahulu apabila anak masih di bawah umur dan belum memiliki SIM. "Orang tua sebagai garda utama untuk tidak memberi fasilitas kendaraan," katanya.

Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Anang Tri Nuviyan, menuturkan jajarannya mengajak seluruh sekolah di Bumi Handayani untuk melarang siswa sekolah menengah pertama (SMP) hingga SMK/SMA yang belum memiliki SIM untuk membawa sepeda motor ke sekolah. Dia juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk tidak memberikan fasilitas kendaraan untuk anak di bawah umur.

“Yang paling penting peran orang tua. Mereka bisa berperan misalnya dengan antar jemput anak ke sekolah atau dengan cara lain, yang penting anak tidak membawa motor sendiri ke sekolah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement