Advertisement

Aksi Protes Penambangan Pasir progo Kembali Digelar

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 05 September 2019 - 08:17 WIB
Sunartono
Aksi Protes Penambangan Pasir progo Kembali Digelar Warga saat melakukan aksi protes terhadap aktivitas mesin penyedot pasir di Desa Banaran, Kecamatan Galur, Rabu (4/9/2019). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara.

Advertisement

Harianjogja.com, GALUR--Aksi protes menolak operasional mesin sedot di areal penambangan pasir di Sungai Progo, Desa Banaran, Kecamatan Galur terus berlanjut. Jika pada Senin (2/9/2019) warga setempat, menggelar unjuk rasa di depan Balai Desa Banaran, kali ini mereka melakukan aksi serupa, tapi di sepanjang jalan yang biasa dilewati kendaraan tambang.

"Ini aksi lanjutan kemarin. dan ke depan akan lebih besar lagi. Kami sedang menghimpun 3.000 tanda tangan menolak aktivitas pertambangan menggunakan mesin sedot pasir di Desa Banaran," kata Koordinator aksi, Agung Budi Prastawa kepada awak media di lokasi aksi, Rabu (4/9/2019).

Advertisement

Agung mengatakan aksi ini sebagai bentuk mencari perhatian agar persoalan yang terjadi di Desa Banaran dapat didengar oleh otoritas terkait. Adapun tuntutan yang hendak mereka sampaikan yaitu meminta kepolisian dan pihak berwenang termasuk Satpol PP Kulonprogo untuk menggelar operasi terhadap semua mesin sedot pasir.

"Kalau kita intip dari drone ada 50 mesin sedot. Padahal di Banaran hanya ada tiga kelompok yang punya Izin Pertambangan Rakyat [IPR]. Itupun kapasitas mesin tidak boleh lebih dari 25 PK [Paarden Kracht/ Tenaga Kuda] sesuai peraturan pemerintah 23/2010 tentang Pelaksanaan Usaha Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sedangkan di lapangan melebihi 40 PK," ujarnya.

Menurut Agung, sejauh ini tidak ada pengendalian dari pihak berwenang terkait persoalan tersebut. Ke depan lanjutnya, kelompok penambang yang telah punya IPR bakal ditinjau ulang oleh pihaknya. "Karena dengan kondisi lapangan yang sudah membahayakan, harus kita tinjau ulang. Ini langkah yang akan kami tempuh berikutnya," ujarnya.

Dalam aksi ini peserta juga meminta Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo memasang portal di salah satu akses jalan yang kerap dilalui kendaraan tambang. Jalan yang dimaksud yakni jalan kabupaten sepanjang 1 km yang menghubungkan antara lokasi pertambangan Sungai Progo, ke jalan Pantai Trisik. Jalan tersebut menurut mereka bukanlah jalan tambang sehingga harus ditutup bagi kendaraan penambangan.

"Kalau tidak diportal, mereka [truk pengangkut tambang] bebas lagi. Dan jalan ini sebenarnya bukan merupakan jalan tambang. Memang ada dua jalur jalan tambang, yang di utara dan selatan balai desa," ujarnya.

Berdasarkan pengamatannya, kendaraan tambang yang lalu lalang di jalan ini lebih dari 300 unit. Kendaraan itu terdiri dari kelompok penambang yang telah memiliki IPR ataupun ilegal.

Dia menerangkan, dampak yang ditimbulkan dengan kegiatan pertambangan pasir menggunakan mesin penyedot yakni sumur warga mulai kering, jalanan rusak karena dilalui truk pengangkut pasir, dan timbulnya abrasi. "Waktu laut pasang sudah sampai ke sawah dengan radius lebih dari 70 meter. Ini sangat membahayakan, suatu saat pasti sumur di wilayah Banaran akan asin semua, itu sebuah bencana," ujarnya. Dia menegaskan warga akan tetap bertahan di lokasi aksi sampai tuntutan mereka dikabulkan.

Camat Galur, Latnyana mengatakan karena persoalan tambang merupakan ranah Pemkab Kulonprogo dan Pemda DIY, pihaknya tidak mampu berbuat lebih jauh lagi selain memfasilitasi audiensi antara warga dan penambang serta memberi usulan penertiban penambang yang tidak mematuhi regulasi.

Dia berharap, instansi terkait bisa segera tanggap dan memberi solusi atas masalah ini. Dia tidak ingin, hal ini menimbulkan konflik horizontal antara warga dan penambang. "Harapan kami SKPD bisa tanggap, jangan sampai timbul bentrokan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement