Advertisement

Gadaikan Mobil Sewaan untuk Karaoke, 2 Pemuda Diringkus

Yogi Anugrah
Senin, 09 September 2019 - 15:27 WIB
Arief Junianto
Gadaikan Mobil Sewaan untuk Karaoke, 2 Pemuda Diringkus Kedua Pelaku saat di Mapolsek Sleman, Senin (9/9/2109). - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak dua pemuda bernama Abdi, 25, warga Temanggung, dan Mamat, 22, warga Kebumen ditangkap petugas Polsek Sleman lantaran menggadaikan mobil sewaan. Oleh keduanya, uang hasil gadai mobil digunakan untuk bersenang-senang di karaoke.

Kanitreskrim Polsek Sleman Iptu Yuliyanto mengatakan aksi penggadaian mobil sewaan itu bermula pada Kamis (15/8/2019) lalu. Saat itu, kedua tersangka menyewa sebuah mobil di persewaan milik Fajar Sri Guntoro yang berada di Pangukan, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman. “Mereka meminjam mobil untuk satu hari dengan menyerahkan jaminan KTP-el dan SIM milik tersangka yang bernama Mamat,” kata Iptu Yuliyanto, Senin (9/9/2019).

Advertisement

Namun, pada Jumat (16/8/2019), keduanya belum juga mengembalikan mobil yang disewa tersebut. Korban pun menghubungi nomor telepon tersangka untuk menanyakan keberadaan mobilnya itu. Saat ditelepon korban, tersangka berdalih hendak memperpanjang waktu sewa. “Ternyata setelah berasalan ingin memperpanjang waktu penyewaan. Pelaku melarikan diri. Nomor teleponnya pun sudah tidak bisa dihubungi,” kata Yuliyanto.

Sadar jadi korban penggelapan, korban lantas melaporke Polsek Sleman. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. “Awal September lalu, kedua tersangka berhasil ditangkap di rumah masing-masing. Mamat di Kebumen, dan Abdi di Temanggung,” ucap Yuliyanto.

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka yang merupakan otak kejahatan, Abdi, aksi tersebut memang sudah ia rencanakan sebelumnya. Mobil yang disewa itu digadaikan dengan uang sekitar Rp16 juta. “Uangnya sudah habis untuk membayar hutang saya. Juga untuk karaoke di wilayah Bandungan [Magelang, Jawa Tengah],” ujar Abdi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di Mapolsek Sleman dan dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement