Advertisement
Pelantikan Pimpinan Definitif DPRD Gunungkidul Tunggu SK Gubernur

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Formasi pimpinan DPRD Gunungkidul periode 2019-2024 sudah terbentuk karena dari empat posisi sudah terisi. Meski demikian, untuk pelantikan secara resmi masih harus menunggu Surat Keputusan Gubernur DIY.
Ketua Sementara DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengatakan pengisian posisi pimpinan DPRD hampir rampung tinggal menunggu pelantikan. Menurut dia, dari keempat posisi sudah ada calon yang bakal menduduki. “Jabatan ketua dari PDI Perjuangan kebetulan saya sendiri [Endah Subekti], Wakil Ketua I diduduki Suharno [Nasdem], Wakil Ketua II Wiwik Widiastuti [PAN] dan Wakil Ketua III Heri Nugroho [Golkar],” kata Endah, Kamis (12/9/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan calon pimpinan definitif diketahui berdasarkan hasil rekomendasi dari DPP masing-masing partai. Setelah rekomendasi turun, pimpinan sementara Dewan berkewajiban mengumumkan calon definitif dalam rapat paripurna Dewan. “Rapat pengumuman sudah kami laksanakan kemarin [Rabu 11/9],” katanya.
Endah menuturkan setelah rapat paripurna Sekretariat DPRD Gunungkidul memiliki kewajiban menyerahkan hasil putusan kepada Bupati untuk diserahkan ke Pemda DIY. Pasalnya, untuk calon pimpinan definitif bisa dilantik harus melalui persetujuan Gubernur DIY. “Kami tinggal menunggu SK pelantikan. Setelah turun, baru dilaksanakan pelantikan,” katanya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Gunungkidul ini berharap agar SK segera ditandatangai sehingga pelantikan bisa segera terlaksana. Menurut Endah, keberadaan pimpinan definitif memiliki arti penting karena berpengaruh terhadap proses pengisian alat kelengkapan Dewan. “Kami sudah memiliki nama-nama yang akan duduk di komisi, badan anggaran, badan musyawarah, badan kehormatan dan kelengkapan lainnya, tetapi belum bisa disahkan karena masih menunggu pimpinan definitif dilantik terlebih dahulu,” katanya.
Kepala Bidang Pemerintahan Umum Setda Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, mengatakan jajarannya menerima surat keputusan calon pimpinan definitif dari Sekretariat DPRD Gunungkidul. Tugas selanjutnya, Pemkab berkewajiban untuk menyampaikan ke Pemda DIY untuk proses penetapan. “Kami memprosesnya dan mengusulkan kepada Gubernur untuk menetapkan,” kata Putro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunakan BLT untuk Judol, 49 Rekening KPM di Tulungagung Dibekukan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jembatan Pandansimo, Harapan Ekonomi Baru Warga Selatan Kulonprogo
- Ratusan Sekolah di Gunungkidul Akan Diberi Bantuan Televisi
- Kesadaran Rendah, Baru 5,6 Persen Warga Sleman Ikut CKG
- PPPK Paruh Waktu Pertanyakan Syarat Pendidikan Berubah-ubah
- Sultan HB X Jelaskan Roadmap Pariwisata Jangka Panjang 2045, Ini Isinya
Advertisement
Advertisement