DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Proses pembacaan sanksi teguran terhadap anggota DPRD Ibu Sugeng Riyanto dalam paripurna, Selasa (3/3/2026). /istimewa DPRD.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kehormatan (BK) DPRD Gunungkidul menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi PKB, Ibnu Sugeng Riyanto, karena absen dalam rapat paripurna sebanyak tiga kali berturut-turut. Sanksi ini dibacakan dalam forum resmi sebagai bentuk penegakan kode etik DPRD Gunungkidul.
Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (3/3/2026) siang. Saat pembacaan sanksi berlangsung, Ibnu Sugeng Riyanto juga tidak terlihat hadir dalam sidang tersebut.
Ketua BK DPRD Gunungkidul, Wahyu Suharjo, mengatakan pemberian sanksi teguran tertulis dibacakan dalam rapat paripurna tersebut.
“Hasil rapat BK memutuskan Ibnu melanggar kode etik sehingga dijatuhi sanksi teguran tertulis. Salinan berita acara pemberian sanksi, juga sudah kami berikan ke Fraksi PKB sebagai partai yang menaungi,” kata Wahyu, Senin.
Wahyu menjelaskan sidang kode etik digelar setelah BK menemukan adanya pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran dalam tiga rapat paripurna secara beruntun.
Di sisi lain, juga ada laporan dari warga berkaitan dengan masalah utang piutang.
“Setelah ada aduan, kami coba klarifikasi. Tapi, sudah dipanggil tiga kali juga tidak datang sehingga pemberian sanksi diputuskan tetap berjalan,” katanya.
Meski dijatuhi sanksi teguran tertulis, Wahyu memastikan status Ibnu Sugeng Riyanto masih sebagai Anggota DPRD Gunungkidul. Ia menegaskan bahwa BK hanya menangani persoalan pelanggaran kode etik.
“Kita hanya menangani untuk masalah pelanggaran kode etik. Kalau masalah hukum, itu ranah kepolisian,” kata politikus PKS ini.
Ketua Fraksi PKB DPRD Gunungkidul, Arief Gunandi, menyatakan pihaknya telah menerima salinan berita acara putusan sanksi dari BK DPRD Gunungkidul. Ia mengaku prihatin atas keputusan tersebut, namun tetap menghormati proses yang berjalan.
“Kami menghormari keputusan dari BK. Ini juga menjadi bagian dari proses pendewasaan partai dan juga sebagai baha untuk evaluasi agar lebih baik lagi dalam kinerja,” katanya.
Menindaklanjuti sanksi terhadap Ibnu Sugeng Riyanto, Fraksi PKB DPRD Gunungkidul berencana menggelar rapat pleno internal serta berkonsultasi dengan DPW PKB guna menentukan langkah organisasi selanjutnya.
“Untuk masalah hukum tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Adapun sanksi lanjutan, kami tunduk dan patuh pada keputusan partai,” katanya, seraya menegaskan bahwa proses internal partai akan berjalan seiring dengan dinamika yang berkembang di DPRD Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 demi hadapi Brasil. Timnas Indonesia kehilangan lawan di Grup A. India terancam denda Rp439 juta dan cari dua laga u
PSG mengalahkan Aston Villa 2-1 dan menjadi klub ketiga dalam sejarah yang menjuarai Piala Super Eropa dua musim beruntun
Rekomendasi 8 HP flagship bekas terbaik 2026 dengan harga turun drastis. Dari Samsung Galaxy S23 Rp6 jutaan hingga iPhone 13 Pro Rp9,5 jutaan. Cek tips membelin
Xavi Hernandez resmi jadi pelatih Timnas Belanda dengan kontrak hingga Piala Dunia 2030. Ia sebut dirinya "anak sepak bola Belanda" dan ingin bawa filosofi meny
Klaim asuransi mobil tidak cukup hanya melapor kecelakaan atau kehilangan kendaraan. Simak dokumen, prosedur, hingga penyebab klaim ditolak agar proses berjalan