Pilur Serentak Gunungkidul 2026: DPS Tetapkan 120.856 Calon Pemilih
DPS Pilur Gunungkidul 2026 ditetapkan sebanyak 120.856 calon pemilih di 31 kalurahan. DPT dijadwalkan ditetapkan pada 24 Agustus 2026.
Lalu lintas di depan Gedung DPRD Gunungkidul, Senin (23/10/2023)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul bersama DPRD setempat mulai membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) baru pada triwulan awal 2026. Secara keseluruhan, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini memuat 12 raperda yang siap digodok.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, mengatakan selain fungsi pengawasan dan penyusunan anggaran, DPRD memiliki tugas membentuk peraturan daerah. Pada akhir Februari, pemkab dan DPRD sepakat memprioritaskan tiga raperda untuk dibahas lebih dahulu dalam Propemperda 2026.
Adapun tiga rancangan yang masuk agenda pembahasan meliputi:
1. Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 14/2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
3. Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 9/2019 tentang PDAM Tirta Handayani.
“Tiga raperda ini menjadi agenda pembahasan di triwulan awal 2026,” kata Endang, Ahad (1/3/2026).
Ia menjelaskan, untuk proses pembahasan, bupati telah menyerahkan nota pengantar beserta draf rancangan kepada DPRD. Dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (27/2/2026), seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga raperda tersebut.
“Rencananya Selasa [3/3] digelar paripurna lanjutan dengan agenda Jawaban Bupati atas pandangan umum dari fraksi tentang tiga raperda,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Endang menambahkan, pelaksanaan Propemperda dengan membahas tiga raperda baru merupakan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan perlindungan sosial. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Mudah-mudahan pembahasan berjalan lancar sehingga dapat segera ditetapkan menjadi perda baru,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, mengatakan total ada 12 raperda yang akan dibahas sepanjang 2026. Rinciannya, sembilan raperda merupakan usulan bupati dan tiga lainnya merupakan inisiatif DPRD.
“Sesuai dengan jadwal pembahasan, di triwulan satu 2026 yang dibahas tiga raperda baru,” kata Ery.
Ia optimistis seluruh target pembahasan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun. Meski demikian, dari sisi regulasi dimungkinkan adanya perubahan Propemperda pada tahun anggaran berjalan apabila terdapat kebutuhan mendesak.
“Kalau ada yang mendesak dibahas, maka ada rapat bersama untuk mengubah Propemperda yang telah disepakati,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPS Pilur Gunungkidul 2026 ditetapkan sebanyak 120.856 calon pemilih di 31 kalurahan. DPT dijadwalkan ditetapkan pada 24 Agustus 2026.
Mini Cooper listrik generasi baru berpotensi meninggalkan penggerak roda depan setelah hampir 70 tahun dan beralih ke roda belakang.
TKA SMA 2026 akan digelar 26 Oktober-8 November. Pelajari kisi-kisi 3 mapel wajib: Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris. Lengkap dengan kompetensi d
Bareskrim mengungkap kasus Business E-mail Compromise yang merugikan perusahaan AS hingga 350.325 dolar AS. Dua tersangka ditetapkan.
Cara membuat kategori khusus status WhatsApp untuk memilih audiens seperti keluarga, sahabat, atau rekan kerja tanpa memilih kontak satu per satu.
DPRD Kulonprogo meminta Pemkab dan KONI mengebut pembinaan atlet serta menyiapkan venue untuk Porda DIY 2027.