Advertisement
RSUD Wonosari Ingin Formasi Dokter Spesialis Segera Terisi
Advertisement
>SELEKSI CPNS
RSUD Wonosari Ingin Formasi Dokter Spesialis Segera Terisi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Perubahan regulasi terkait dengan batas usia pelamar dokter spesialis dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari sebelumnya 35 tahun menjadi 40 tahun, membuka peluang RSUD Wonosari untuk memiliki dokter spesialis yang selama ini kosong.
Sesuai Pasal 23 Undang-Undang No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Setelah adanya Keputusan Presiden (Kepres) No.17/2019, pengisian CPNS untuk jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, serta perekayasa batas usia pelamar maksimal 40 tahun.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Rudianto, menuturkan jajarannya telah mengetahui adanya perubahan regulasi tersebut. Kendati demikian, ia masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Pusat. "Nanti segera kami sosialisasikan kalau petunjuk teknisnya sudah jelas," kata Rudianto saat ditemui Harian Jogja, Jumat (13/9).
Terkait dengan kekosongan formasi dokter spesialis di RSUD Wonosari, Rudi menyatakan selain sosialisasi jajarannya mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna membahasnya. "Supaya tahu alokasi formasi yang dibutuhkan," ujarnya.
Selama ini dokter spesialis yang ingin mendaftar sebagai CPNS selalu terganjal umur, sehingga lebih memilih membuka praktik daripada mendaftar sebagai. Dengan adanya regulasi yang baru dia berharap pada rekrutmen CPNS tahun ini regulasi itu bisa diterapkan. "Semoga dengan perubahan aturan ini ada yang mau mendaftar," kata dia.
Wakil Direktur RSUD Wonosari, Sumartana, mengatakan jajarannya membutuhkan dokter spesialis meliputi dokter anestasi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis anak, dokter rehabilitasi medik, dan dokter spesialis paru. Diakuinya, jumlah pasien yang semakin banyak membuat manajemen RSUD Wonosari menambah jumlah dokter. "Kami belum memiliki dokter rehabilitasi medik dan spesialis paru," kata dia.
Sumartana menyatakan formasi dokter spesialis yang diajukan masih sama dengan rekrutmen CPNS tahun lalu. Untuk mendapatkan dokter spesialis yang belum ada, jajarannya telah mengirim surat kepada Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan melalui program Pendidikan Dokter Spesialis atau Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PDS/PDGS). "Sementara ini kami pakai cara itu," kata Sumartana. (Rahmat Jiwandono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
Advertisement
Advertisement