Advertisement

Civitas Academica UGM Tuntut Penghentian Pembahasan Revisi UU KPK

Yogi Anugrah
Minggu, 15 September 2019 - 17:27 WIB
Budi Cahyana
Civitas Academica UGM Tuntut Penghentian Pembahasan Revisi UU KPK Universitas Gajah Mada (UGM) menyatakan melawan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balairung Gedung Pusat UGM, Minggu (15/9/2019). - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Ratusan orang civitas academica Universitas Gajah Mada (UGM) menyatakan sikap perlawanan terhadap pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menggelar demonstrasi dengan mengenakan pakaian serba hitam di Balairung Gedung Pusat UGM, Minggu (15/9/2019).

Pernyataan sikap dipimpin oleh Ketua Dewan Guru Besar UGM, Profesor Koentjoro. Dia mengatakan amanah reformasi telah melahirkan KPK, lembaga antirasuah yang tumbuh dan berkembang bersama demokrasi serta mendapat kepercayaan publik luas, bahkan menjadi rujukan internasional.

Advertisement

“Namun, dalam beberapa pekan terakhir muncul upaya sistematis pelemahan KPK dan gerakan anti korupsi yang agresif dan sungguh brutal, hal ini sungguh melecehkan moralitas bangsa ini,” kata dia, Minggu (15/9/2019).

Pengajuan RUU KPK yang tidak mengikuti prosedur legislasi, proses pemilihan capim KPK yang penuh kontroversi, bahkan teror kepada para akademisi aktivis antikorupsi, tidak saja melemahkan KPK, namun juga melemahkan gerakan anti korupsi bahkan melemahkan sendi-sendi demokrasi.

“Jika kondisi ini dibiarkan, maka amanah reformasi dan konstitusi berada dalam kondisi yang amat berbahaya,” ujar dia.

Oleh karena itu, menyikapi berbagai proses sistematis pelemahan KPK, gerakan anti korupsi, amanah reformasi dan bahkan amana konstitusi, dosen dan civitas academica UGM menuntut lima poin terhadap DPR dan Pemerintah. “Pertama, menghentikan segala tindakan pelemahan terhadap KPK,” kata dia.

Kedua, menghentikan pembahasan revisi UU KPK, karena prosedur dan substansinya yang dipaksakan berpotensi meruntuhkan sendi-sendi demokrasi dan menjadi akar dari carut marut persoalan akhir-akhir ini. Ketiga, mengevakulasi pembahasan RUU lain yang melemahkan gerakan anti-korupsi. Pisahkan pasal-pasal antikorupsi dari revisi UU KUHP serta lakukan revisi UU Tipikor untuk mengakomodasi rekomendasi dari Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC). “Pembahasan beberapa RUU SDA, misalnya soal pertanahan tidak perlu dipaksakan selesai dalam waktu dekat untuk memastikan tidak adanya state captured corruption,” ujar dia.

"Keempat, menyadari situasi krisis dan mengakui bersama bahwa kita telah bergeser dari amanah reformasi dan amanah Konstitusi. Bangsa Indonesia wajib kembali ke rel demokrasi, sesuai haluan reformasi dan amanah konstitusi. Kelima, semua ini harus dilaksanakan dengan segera secara efektif dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement