Advertisement
Belum Ada Pasar Bersertifikat SNI di Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Hingga saat ini belum ada pasar tradisional di Gunungkidul yang bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Tujuan pasar tradisional mendapat predikat SNI agar tetap eksis dan menghilangkan anggapan pasar tradisional kumuh, bau, dan kotor.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul, Virgilio Soriano, menjelaskan revitalisasi pasar bertujuan untuk menjadikan pasar tradisional bersertifikat SNI. Sesuai aturan, di dalam pasar yang telah bersertifikat SNI, infrastruktur hingga pedagang harus teratur. "Pedagang ditempatkan sesuai zonasi berdasarkan bahan makanan, contohnya bahan makanan kering dan basah tidak boleh bercampur," ujarnya saat ditemui Harian Jogja, Kamis (19/9/2019).
Advertisement
Menurutnya, saat ini kesadaran pedagang untuk memberi jarak barang dagangan dengan pengunjung masih rendah. Oleh karena itu, Disperindag terus membina pedagang berkaitan dengan los tempat berdagang agar tidak memakan tempat.
Di Gunungkidul, salah satu contoh infrastruktur pasar bersertifikat SNI yakni Pasar Legundi di Kecamatan Panggang dan Pasar Playen, Kecamatan Playen. "Kami juga membangun Pasar Karangijo di Kecamatan Ponjong dengan dana dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp2,9 miliar" katanya.
Disperindag, menurut Virgilio, juga mendata pedagang pasar yang menyewa lapak dan kios dengan tujuan agar tidak ada penyalahgunaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa pasar tradisional merupakan aset pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement