Advertisement
Satpol PP Tertibkan Reklame Langgar Aturan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul merazia reklame yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Wonosari, Nglipar, Ngawen, Karangmojo dan Semin, Rabu (18/9/2019). Reklame tidak berizin maupun berizin tetapi pemasangannya membahayakan menjadi sasaran dalam razia yang digelar.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Gunungkidul, Djunjung Mahendro, mengatakan dalam penertiban reklame berizin jajarannya mengupayakan penanganan secara preventif terlebih dahulu. Kendati demikian, apabila upaya preventif tidak diindahkan, Satpol PP mencopot reklame.
Advertisement
"Biasanya yang menjadi sasaran kami reklame berizin tapi pemasangannya membahayakan, seperti di pinggir jalan tapi dikaitkan dengan rambu-rambu pembatas jalan," katanya, Kamis (19/9/2019).
Djunjung menjelaskan dalam operasi yang digelar jajarannya menertibkan 11 reklame berizin tapi membahayakan dan 15 spanduk ilegal. Menurutnya, keberadaan spanduk ilegal yang melintang di atas jalan sangat membahayakan pengguna jalan. "Yang membahayakan itu kalau tali spanduk lepas terus ada pengendara kendaraan yang lewat bisa mencelakakan," katanya.
Saat ini ada perubahan tren yang dilakukan oleh para pengusaha nakal yang memasang reklame tidak berizin. Jika dulu pemasangan spanduk ilegal di tempat-tempat strategis tengah kota, saat ini banyak pengusaha yang memasang reklame di jalan di wilayah pinggiran. "Kalau di kota spanduk tidak berizin langsung kami copot," kata dia.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian BKAD Gunungkidul, Supriyatin, mengatakan tahun ini jajarannya menargetkan pajak reklame sebesar Rp1 miliar. Namun hingga Agustus 2019 realisasinya masih Rp641 juta. “Artinya baru tercapai 64,19 persen, kami bakal terus menggenjot pendapatan," kata dia.
Ia menegaskan apabila ada pihak yang tidak membayar pajak maupun menunggak jajarannya berkoordinasi dengan Satpol PP dalam penagihan. "Akan kami tindak," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement