Advertisement
Satpol PP Tertibkan Reklame Langgar Aturan
Ilustrasi penertiba reklame - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul merazia reklame yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Wonosari, Nglipar, Ngawen, Karangmojo dan Semin, Rabu (18/9/2019). Reklame tidak berizin maupun berizin tetapi pemasangannya membahayakan menjadi sasaran dalam razia yang digelar.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Gunungkidul, Djunjung Mahendro, mengatakan dalam penertiban reklame berizin jajarannya mengupayakan penanganan secara preventif terlebih dahulu. Kendati demikian, apabila upaya preventif tidak diindahkan, Satpol PP mencopot reklame.
Advertisement
"Biasanya yang menjadi sasaran kami reklame berizin tapi pemasangannya membahayakan, seperti di pinggir jalan tapi dikaitkan dengan rambu-rambu pembatas jalan," katanya, Kamis (19/9/2019).
Djunjung menjelaskan dalam operasi yang digelar jajarannya menertibkan 11 reklame berizin tapi membahayakan dan 15 spanduk ilegal. Menurutnya, keberadaan spanduk ilegal yang melintang di atas jalan sangat membahayakan pengguna jalan. "Yang membahayakan itu kalau tali spanduk lepas terus ada pengendara kendaraan yang lewat bisa mencelakakan," katanya.
Saat ini ada perubahan tren yang dilakukan oleh para pengusaha nakal yang memasang reklame tidak berizin. Jika dulu pemasangan spanduk ilegal di tempat-tempat strategis tengah kota, saat ini banyak pengusaha yang memasang reklame di jalan di wilayah pinggiran. "Kalau di kota spanduk tidak berizin langsung kami copot," kata dia.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian BKAD Gunungkidul, Supriyatin, mengatakan tahun ini jajarannya menargetkan pajak reklame sebesar Rp1 miliar. Namun hingga Agustus 2019 realisasinya masih Rp641 juta. “Artinya baru tercapai 64,19 persen, kami bakal terus menggenjot pendapatan," kata dia.
Ia menegaskan apabila ada pihak yang tidak membayar pajak maupun menunggak jajarannya berkoordinasi dengan Satpol PP dalam penagihan. "Akan kami tindak," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Di Tengah Tekanan AS, Kuba Bebaskan 51 Tahanan Lewat Mediasi Vatikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mulai 14 Maret Bus Dilarang Masuk Jalan Panembahan Senopati Jogja
- RSUD Panembahan Senopati Tetap Buka Saat Libur Lebaran
- BAZNAS DIY Siapkan 1.500 Paket Zakat Fitrah untuk Idulfitri 2026
- Rest Area Km 19 Tol Jogja-Solo Sediakan SPKLU untuk Pemudik
- Motor Rental Digadaikan Rp12 Juta, Pria Asal Sleman Ditangkap Polisi
Advertisement
Advertisement








