Advertisement
Izin Penetapan Lokasi Tol Solo-Jogja-Bawen Terganjal Data Persil Tanah
Ilustrasi jalan tol. - JIBI/Nicolous Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Proses pengajuan izin penetapan lokasi (IPL) tol untuk ruas Solo-Jogja-Bawen masih menemui jalan terjal. Pemda DIY mengembalikan dokumen perencanaan yang diajukan Dirjen Bina Marga untuk diperbaiki.
Sekda DIY Gatot Saptadi mengakui Pemda DIY cukup hati-hati dalam menentukan proses IPL. Terbukti, dokumen perencanaan pembangunan tol Jogja-Solo maupun Jogja-Bawen terpaksa dikembalikan karena data persil tanah dan bidang belum bisa dibaca. "Kami minta untuk diperbaiki, perlu dilengkapi, datanya kurang detail," katanya di Kepatihan, Senin (23/9/2019).
Advertisement
Menurut Gatot, dokumen perencanaan yang diajukan hanya bisa membaca ruas jalan saja tetapi tidak sampai mendetail. Padahal, pihak Pemda DIY menginginkan dokumen ini berisi berkas yang detail dan jelas. Setelah itu, Pemda akan melakukan cek lapangan untuk memastikan data persil dan bidang yang dilampirkan dalam dokumen perencanaan.
Pengembalian dokumen perencanaan tersebut dilakukan pekan lalu kepada Satker pengadaan tanah PJ2N. "Jadi harus detail berapa kebutuhan lahannya. Persilnya. Soalnya ini yang akan menjadi landasan Gubernur untuk mengeluarkan IPL," katanya.
BACA JUGA
Gubernur DIY, kata Gatot, meminta agar Dinas terkait untuk mengecek langsung dokumen perencanaan yang disampaikan oleh Dirjen Bina Marga apakah sesuai dengan kondisi di lapangan. Dokumen perencanaan tersebut menyangkut calon lokasi lahan yang dilewati jalan tol. "Teknis perencanaan (bina marga), berapa luasnya dan lainnya, setelah semua disetujui (gubernur), baru ada IPL," katanya.
Jika ada titik lokasi yang tidak disetujui oleh Gubernur DIY, kata Gatot, maka hal itu bisa mengubah titik lokasi yang direncanakan. "Jadi titik lokasinya masih bisa bergeser. Kalau akan dilelang tahun depan, pastinya IPL harus diajukan tahun ini," katanya.
Dia berharap agar pihak pemrakarsa pembangunan tol bisa segera melengkapi dokumen. "Bola sekarang ada di tangan pemrakarsa. Cepat tidaknya IPL tergantung dari cepat tidaknya kelengkapan dokumen," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




