Advertisement
Berbulan-bulan Edarkan Obat Terlarang, Dua Pemuda Kulonprogo Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Jajaran Polisi Resor Kulonprogo menciduk dua orang pemuda saat giat Operasi Narkoba Progo 2019, Senin (23/9/2019). Kedua pemuda yang kini berstatus sebagai tersangka itu ditangkap karena kedapatan memiliki obat-obatan terlarang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Munarso, menerangkan identitas kedua tersangka yakni AS, 21, warga Dusun Macanan, Desa Glagah, Kecamatan Temon dan BGP, alias E, 21, warga Dusun Njati, Desa Gerbosari, Kecamatan Samigaluh. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Advertisement
AS diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo di kawasan Alun-alun Wates, Senin pukul 18.30 WIB. Dari tersangka, petugas menyita sepuluh butir pil berjenis psikotropika, terdiri dari lima butir pil Alprazolam dan lima butir pil Riklona Clonazepam. Di hari yang sama, BGP, ditangkap di sebuah conter handphone di Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka kedapatan memiliki dua butir pil yang diduga Yarindo.
"Selain dikonsumsi sendiri, mereka juga mengedarkan pil ke orang lain, keduanya mendapat suplai dari orang berbeda untuk EGB dapat pil dari orang berinisal D yang masih DPO, saat ini masih kami selidiki, begitupun dengan AS dapatnya membeli dari orang asal Jogja, juga masih DPO," terangnya dalam rilis kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, di halaman Mapolres Kulonprogo, Kamis (26/9/2019).
Munarso mengatakan kedua tersangka telah menjadi target operasi pihaknya. Berdasarkan penyelidikan, keduanya sering mengkonsumsi dan mengedarkan obat-obatan terlarang selama berbulan-bulan. Setelah mengantongi cukup bukti, barulah pada giat Operasi Narkoba Progo 2019, keduanya bisa ditangkap tanpa perlawanan.
Terhadap kedua tersangka polisi mengenakan pasal berbeda. AS yang terbukti memiliki obat-obatan psikotropika terjerat pasal 62 UU RI no 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Sedangkan EGB dikenai pasal 197 dan 196 UU RI no 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
Advertisement
Advertisement