Advertisement

Berbulan-bulan Edarkan Obat Terlarang, Dua Pemuda Kulonprogo Ditangkap

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 26 September 2019 - 18:37 WIB
Nina Atmasari
Berbulan-bulan Edarkan Obat Terlarang, Dua Pemuda Kulonprogo Ditangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Munarso (kanan) menunjukkan barang bukti obat-obatan terlarang di halaman Mapolres Kulonprogo, Kamis (26/9/2019). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Jajaran Polisi Resor Kulonprogo menciduk dua orang pemuda saat giat Operasi Narkoba Progo 2019, Senin (23/9/2019). Kedua pemuda yang kini berstatus sebagai tersangka itu ditangkap karena kedapatan memiliki obat-obatan terlarang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Munarso, menerangkan identitas kedua tersangka yakni AS, 21, warga Dusun Macanan, Desa Glagah, Kecamatan Temon dan BGP, alias E, 21, warga Dusun Njati, Desa Gerbosari, Kecamatan Samigaluh. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.

Advertisement

AS diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo di kawasan Alun-alun Wates, Senin pukul 18.30 WIB. Dari tersangka, petugas menyita sepuluh butir pil berjenis psikotropika, terdiri dari lima butir pil Alprazolam dan lima butir pil Riklona Clonazepam. Di hari yang sama, BGP, ditangkap di sebuah conter handphone di Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka kedapatan memiliki dua butir pil yang diduga Yarindo.

"Selain dikonsumsi sendiri, mereka juga mengedarkan pil ke orang lain, keduanya mendapat suplai dari orang berbeda untuk EGB dapat pil dari orang berinisal D yang masih DPO, saat ini masih kami selidiki, begitupun dengan AS dapatnya membeli dari orang asal Jogja, juga masih DPO," terangnya dalam rilis kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, di halaman Mapolres Kulonprogo, Kamis (26/9/2019).

Munarso mengatakan kedua tersangka telah menjadi target operasi pihaknya. Berdasarkan penyelidikan, keduanya sering mengkonsumsi dan mengedarkan obat-obatan terlarang selama berbulan-bulan. Setelah mengantongi cukup bukti, barulah pada giat Operasi Narkoba Progo 2019, keduanya bisa ditangkap tanpa perlawanan.

Terhadap kedua tersangka polisi mengenakan pasal berbeda. AS yang terbukti memiliki obat-obatan psikotropika terjerat pasal 62 UU RI no 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Sedangkan EGB dikenai pasal 197 dan 196 UU RI no 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 1 hour ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement