Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para pelajar STM di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019) hanya berlangsung beberapa menit. Mereka lantas dijemur polisi. /Suara.com-Ria Rizki Nirmala Sari
Harianjogja.com, JOGJA- Tindakan represif aparat kepolisian dalam menghadapi masa aksi demonstrasi di berbagai daerah menuai kecaman dari banyak kalangan. Tercatat setidaknya 1.200 masa aksi ditahan, ratusan luka-luka dan bahkan beberapa meninggal dunia.
Koordinator Solidaritas Masyarakat Sipil Untuk Gerakan Inklusi, Pitra Hutomo, mengatakan Kondisi beberapa hari belakangan menunjukkan situasi penyampaian pendapat di depan kantor DPR RI, di depan kantor DPRD, di area perguruan tinggi, dan di lokasi-lokasi yang dipadati demonstran, menjadi ruang yang mengancam.
"Korban terus berjatuhan dan kami tidak melihat itikad baik institusi Kepolisian untuk memenuhi komitmennya sebagai aparat dalam sistem negara demokrasi," ujarnya, Jumat (4/10/2019).
Ia melihat banyak peserta aksi yang diinterogasi, bahkan diintimidasi di ruang-ruang yang seharusnya melindungi hak asasi setiap warga negara, termasuk adanya intrusi di ruang-ruang siber. "Banyak sekali keluarga yang melaporkan anggota keluarganya hilang dan belum diketahui keberadaannya pascaaksi di berbagai wilayah di Indonesia," katanya.
Ia mendesak pemerintah dan Kepolisian bertanggung jawab melakukan penyelidikan terbuka mengenai proses dan kejadian saat mereka dikirim ke lapangan untuk mengamankan penyampaian pendapat. Menurutnya, tindakan mereka bukan menciptakan rasa aman, namun mereproduksi teror dan represi yang sudah gencar bahkan sebelum aksi berlangsung.
"Kami menuntut pembebasan dan pemulihan secara menyeluruh pada korban baik dari segi kesehatan dan pendidikan, tindak lanjut represi aparat secara spesifik pada anak, pekerja medis dan kemanusiaan, aktivis, dan individu yang mengemukakan pendapat melalui berbagai saluran," ujarnya.
Ia juga menyoroti represi aparat kepolisian terhadap pelajar yang terlibat aksi, yakni dengan memberi mereka Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), padahal remaja juga punya hak yang sama untuk menyampaikan pendapat.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Abdul Malik Akdom, mengungkapkan menerima beberapa laporan dari pelajar yang mendapat represi baik dari sekolah maupun polisi karena terlibat aksi. "Ada dari Purwokerto, Solo, Sleman dan Bantul," ujarnya.
Ia mengungkapkan diantara mereka bahkan harus menandatangani pernyataan bersedia Drop Out apabila kembali mengikuti aksi. Hal ini ironis mengingat hak anak sudah diatur dalam Konvensi Internasional Hak Anak dan Undang-Undang, yang salah satunya adalah hak berpendapat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Kasus keracunan MBG mencapai 50.000. Komisi IX DPR menilai kasus dapat diproses pidana dan perdata serta meminta polisi proaktif.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, SIM Keliling, Saturday Night Service, dan syarat perpanjangan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 15 September 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur, mulai 05.05 hingga 22.35 WIB.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat, serta biaya perpanjangan SIM A dan SIM C.
KPK menyebut Summarecon diduga terkait OTT dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang menangkap 17 orang.