Advertisement
Kantor Bupati Bantul Tak Ramah terhadap Difabel
Petugas Satpol PP Bantul membantu seorang difabel keluar dari Gedung Parasamya, kompleks Pemkab Bantul seusasi beraudiensi dengan Bupati Bantul Suharsono, Rabu (9/10/2019). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kawasan perkantoran Parasamya, kompleks Pemkab Bantul, dinilai belum ramah difabel. Bahkan di Kantor Bupati Bantul belum ada fasilitas yang aksesibel terhadap penyandang disabilitas.
Pegiat hak-hak difabel Ari Kurniawan mengatakan pembangunan gedung dan fasilitas umum yang harus bisa diakses semua pihak. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen-PUPR) No.30/2019 tentan Pedoman Teknis Fasilitas Aksebilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Advertisement
Menurut dia tuntutan prinsip universal dalam menyediakan akses layanan publik bukan hanya untuk difabel, namun juga kelompok rentan seperti lanjut usia, ibu hamil, dan anak. Dia mengaku pernah mengadvokasi terkait dengan bangunan pemerintah dan fasilitas publik yang ramah difabel, namun belum sepenuhnya diterapkan oleh pemerintah.
Sala satu contohnya, kata dia, di Kantor Bupati Bantul atau gedung Parasamya tidak ada ramp atau jalur khusus bagi difabel yang menggunakan kursi roda. "Tadi yang pakai kursi roda terpaksa harus diangkat [saat masuk ke Kantor bupati Bantul]. Tidak hanya itu, di kantor Bupati Bantul juga tidak menyediakan toilet yang yang dapat diakses difabel," kata Ari, Rabu (9/10/2019).
BACA JUGA
Oleh sebab itu, dia menilai belum semua pejabat memahami prinsip universal dalam mebangun kantor dan fasilitas layanan publik. Menurut dia, kesalahan dalam memahami konsep universal akan salah dalam menuangkan pada kebijakan.
Direktur Sentra Advokasi Perlindungan Difabel dan Anak (SAPDA), Nurul Saadah Andriani mengatakan banyak sarana publik di Bantul yang belum ramah difabel, bahkan bangunan bertingkat sangat sulit diakses difabel.
Kendati aksebilitas gedung dan fasilitas lingkungan sudah diatur dalam undang-undang, ditambah dengan peraturan yang diterbitkan Kementerian PUPR, namun nyatanya tidak ada sanksi yang mengaturnya. “Sehingga aturan itu tidak masif,” ucap dia.
Bupati Bantul Suharsono tidak menampik bangunan kantornya belum ramah difabel. Dia mengaku bangunan kantor tersebut merupakan bangunan lama sebelum dirinya menjabat srbagai Bupati Bantul. "Ya nanti akan saya perhatikan," ucap Suharsono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif DAMRI Jogja-Semarang PP, 4 Januari 2026
- Kebakaran Pabrik Tahu di Bantul, Api Diduga dari Tungku
- Gunungkidul Catat Surplus Beras 116 Ribu Ton di 2025
- Viral di Medsos, Kasus Pencurian Celana Dalam Wanita di Bantul Selesai
- Jalan di Padukuhan Wunut Bantul yang Sempat Putus Kembali Tersambung
Advertisement
Advertisement




