Advertisement

Kantor Bupati Bantul Tak Ramah terhadap Difabel

Ujang Hasanudin
Rabu, 09 Oktober 2019 - 20:07 WIB
Arief Junianto
Kantor Bupati Bantul Tak Ramah terhadap Difabel Petugas Satpol PP Bantul membantu seorang difabel keluar dari Gedung Parasamya, kompleks Pemkab Bantul seusasi beraudiensi dengan Bupati Bantul Suharsono, Rabu (9/10/2019). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kawasan perkantoran Parasamya, kompleks Pemkab Bantul, dinilai belum ramah difabel. Bahkan di Kantor Bupati Bantul belum ada fasilitas yang aksesibel terhadap penyandang disabilitas.

Pegiat hak-hak difabel Ari Kurniawan mengatakan pembangunan gedung dan fasilitas umum yang harus bisa diakses semua pihak. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen-PUPR) No.30/2019 tentan Pedoman Teknis Fasilitas Aksebilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Advertisement

Menurut dia tuntutan prinsip universal dalam menyediakan akses layanan publik bukan hanya untuk difabel, namun juga kelompok rentan seperti lanjut usia, ibu hamil, dan anak. Dia mengaku pernah mengadvokasi terkait dengan bangunan pemerintah dan fasilitas publik yang ramah difabel, namun belum sepenuhnya diterapkan oleh pemerintah.

Sala satu contohnya, kata dia, di Kantor Bupati Bantul atau gedung Parasamya tidak ada ramp atau jalur khusus bagi difabel yang menggunakan kursi roda. "Tadi yang pakai kursi roda terpaksa harus diangkat [saat masuk ke Kantor bupati Bantul]. Tidak hanya itu, di kantor Bupati Bantul juga tidak menyediakan toilet yang yang dapat diakses difabel," kata Ari, Rabu (9/10/2019).

Oleh sebab itu, dia menilai belum semua pejabat memahami prinsip universal dalam mebangun kantor dan fasilitas layanan publik. Menurut dia, kesalahan dalam memahami konsep universal akan salah dalam menuangkan pada kebijakan.

Direktur Sentra Advokasi Perlindungan Difabel dan Anak (SAPDA), Nurul Saadah Andriani mengatakan banyak sarana publik di Bantul yang belum ramah difabel, bahkan bangunan bertingkat sangat sulit diakses difabel.

Kendati aksebilitas gedung dan fasilitas lingkungan sudah diatur dalam undang-undang, ditambah dengan peraturan yang diterbitkan Kementerian PUPR, namun nyatanya tidak ada sanksi yang mengaturnya. “Sehingga aturan itu tidak masif,” ucap dia.

Bupati Bantul Suharsono tidak menampik bangunan kantornya belum ramah difabel. Dia mengaku bangunan kantor tersebut merupakan bangunan lama sebelum dirinya menjabat srbagai Bupati Bantul. "Ya nanti akan saya perhatikan," ucap Suharsono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement