Advertisement
Banyak Petani Belum Tahu Ada Alokasi Gas Bersubsidi untuk Kebutuhan Pertanian
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman menyatakan sudah mensosialisasikan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.
Sekretaris DP3 Sleman Rofiq Andriyanto mengatakan DP3 di Sleman, kebijakan itu sudah disosialisasikan kepada petani. Namun, masih masih banyak petani yang belum begitu melek tentang teknologi konversi dari BBM ke LPG.
Advertisement
"Petani selama ini sudah terbiasa menggunakan solar atau premium untuk menghidupkan pompa, dengan terlebih dulu mengajukan surat rekomendasi kepada kami," ujar Rofiq, Jumat (11/10/2019).
Setelah sosialisasi, pihaknya telah memberikan nama setidaknya lima kelompok yang dinilai mampu menerapkan teknologi tersebut. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut.
Dia mengatakan, para petani kini diperbolehkan menggunakan gas subsidi 3 kilogram untuk mendukung aktivitas kerja.
"Ketentuan ini mengacu Peraturan Presiden [Perpres] Nomor 38 Tahun 2019 yang ditetapkan bulan Juni lalu," jelasnya.
Sales Branch Manager Pertamina Yogyakarta Ali Akbar mengatakan, perpres itu dalam rangka untum mengakomodiasi konversi dari bahan bakar minyak ke LPG untuk petani.
Tahun sebelumnya, kebijakan serupa telah diterapkan bagi nelayan. Namun kebijakan itu tidak diterapkan di DIY. Sebab nelayan yang ada di wilayah provinsi ini sebagian besar menggunakan solar untuk mendukung operasional sedangkan persyaratan program ini adalah bahan bakar jenis bensin.
"Ada kategorinya sendiri, tidak semua nelayan dan petani masuk sasaran. Kriterianya yang menentukan adalah Ditjen Migas dan Dinas Pertanian dan Perikanan," terangnya, kemarin.
Adapun, data realisasi kebutuhan harian gas subsidi di DIY mencapai 120.000 tabung. Dengan adanya kebijakan itu, menurut Ali, alokasinya diperhitungkan bakal bertambah.
"Namun sejauh ini, pihak Pertamina juga belum memperoleh informasi terkait detail jumlah alokasi kebutuhan gas subsidi bagi petani, dan implementasi program tersebut," tuturnya.
Berdasarkan perpres, petani yang berhak menggunakan gas melon disyaratkan memiliki lahan dengan luasan tertentu, dan telah menerima paket konversi.
"Gas subsidi hanya boleh digunakan untuk menghidupkan mesin pompa air berkekuatan 6,5 hp dan diperuntukkan mengairi sawah dengan luasan di bawah 6 hektare," ujarnya.
Ali mengatakan, untuk wilayah DIY, program itu tahun ini hanya diberlakukan di Kabupaten Bantul. "Dalam hal ini Pertamina hanya mengoperasikan. Pendataan luas tanah dan kapasitas pompa akan dilakukan oleh Ditjen Migas, termasuk penentuan keputusan siapa saja yang berhak menerima," ungkap Ali.
Ali menuturkan, untuk detail pelaksanaan, pihaknya masih menunggu arahan berikutnya. "Tugas Pertamina hanya melakukan proses pembagiannya saja," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Jogja Kamis 25 April 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
- Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
Advertisement
Advertisement