Advertisement

Banyak Petani Belum Tahu Ada Alokasi Gas Bersubsidi untuk Kebutuhan Pertanian

Hafit Yudi Suprobo
Sabtu, 12 Oktober 2019 - 05:57 WIB
Nina Atmasari
Banyak Petani Belum Tahu Ada Alokasi Gas Bersubsidi untuk Kebutuhan Pertanian Petani cabai di Dusun Pondok 2, Desa Widodomartani, Kecamatan Ngemplak, mengalirkan air ke lahan miliknya, Senin (13/8 - 2018).Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-- Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman menyatakan sudah mensosialisasikan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.

Sekretaris DP3 Sleman Rofiq Andriyanto mengatakan DP3 di Sleman, kebijakan itu sudah disosialisasikan kepada petani. Namun, masih masih banyak petani yang belum begitu melek tentang teknologi konversi dari BBM ke LPG.

Advertisement

"Petani selama ini sudah terbiasa menggunakan solar atau premium untuk menghidupkan pompa, dengan terlebih dulu mengajukan surat rekomendasi kepada kami," ujar Rofiq, Jumat (11/10/2019).

Setelah sosialisasi, pihaknya telah memberikan nama setidaknya lima kelompok yang dinilai mampu menerapkan teknologi tersebut. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut.

Dia mengatakan, para petani kini diperbolehkan menggunakan gas subsidi 3 kilogram untuk mendukung aktivitas kerja.

"Ketentuan ini mengacu Peraturan Presiden [Perpres] Nomor 38 Tahun 2019 yang ditetapkan bulan Juni lalu," jelasnya.

Sales Branch Manager Pertamina Yogyakarta Ali Akbar mengatakan, perpres itu dalam rangka untum mengakomodiasi konversi dari bahan bakar minyak ke LPG untuk petani.

Tahun sebelumnya, kebijakan serupa telah diterapkan bagi nelayan. Namun kebijakan itu tidak diterapkan di DIY. Sebab nelayan yang ada di wilayah provinsi ini sebagian besar menggunakan solar untuk mendukung operasional sedangkan persyaratan program ini adalah bahan bakar jenis bensin.

"Ada kategorinya sendiri, tidak semua nelayan dan petani masuk sasaran. Kriterianya yang menentukan adalah Ditjen Migas dan Dinas Pertanian dan Perikanan," terangnya, kemarin.

Adapun, data realisasi kebutuhan harian gas subsidi di DIY mencapai 120.000 tabung. Dengan adanya kebijakan itu, menurut Ali, alokasinya diperhitungkan bakal bertambah.

"Namun sejauh ini, pihak Pertamina juga belum memperoleh informasi terkait detail jumlah alokasi kebutuhan gas subsidi bagi petani, dan implementasi program tersebut," tuturnya.

Berdasarkan perpres, petani yang berhak menggunakan gas melon disyaratkan memiliki lahan dengan luasan tertentu, dan telah menerima paket konversi.

"Gas subsidi hanya boleh digunakan untuk menghidupkan mesin pompa air berkekuatan 6,5 hp dan diperuntukkan mengairi sawah dengan luasan di bawah 6 hektare," ujarnya.

Ali mengatakan, untuk wilayah DIY, program itu tahun ini hanya diberlakukan di Kabupaten Bantul. "Dalam hal ini Pertamina hanya mengoperasikan. Pendataan luas tanah dan kapasitas pompa akan dilakukan oleh Ditjen Migas, termasuk penentuan keputusan siapa saja yang berhak menerima," ungkap Ali.

Ali menuturkan, untuk detail pelaksanaan, pihaknya masih menunggu arahan berikutnya. "Tugas Pertamina hanya melakukan proses pembagiannya saja," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement