Advertisement
Ribuan Obat Tanpa Izin Edar dan Miras Hasil Sitaan di Kulonprogo Dimusnahkan
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Ribuan minuman keras dan obat-obatan tanpa izin edar dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Wates, Selasa (15/10/2019) pagi.
Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari 63 perkara tindak pidana umum yang ditangani, baik oleh kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah hukum Kulonprogo selama 2019.
Advertisement
Kepala Kejari Kulonprogo, Azwad Z Hakim menerangkan barang bukti itu meliputi 2.443 butir obat-obatan jenis psikotropika, 1.802 botol minuman keras berbagai merek dan 12 macam obat tanpa izin edar. Sejumlah barang sitaan lain dari kasus perjudian turut dimusnahkan.
Barang-barang itu dimusnahkan dengan dua cara. Untuk obat-obatan dan hasil sitaan kasus judi, dibakar di dalam sebuah drum. Sementara botol miras dilindas menggunakan stoom atau mesin gilas.
Azwad menjelaskan pemusnahan ini berdasarkan dua aturan. Pertama didasari pasal 270 KUHAP. Dalam pasal tersebut dijelaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa.
Aturan kedua berdasarkan undang-undang nomor 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam pasal 30 ayat 1 huruf B, jaksa ditunjuk menjadi pelaksana putusan pengadilan. "Dalam rangka itulah kami melaksanakan pemusnahan ini untuk perkara-perkara yang sudah diputus inkrah oleh pengadilan," terang Azwad kepada awak media usai pemusnahan, Selasa pagi.
Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejari Kulonprogo kepada pihak terkait dalam hal pemrosesan perkara, seperti Pengadilan, Kepolisian dan Satpol PP. Diharapkan dengan pemusnahan ini dapat menjamin kepercayaan warga terhadap kinerja Kejari.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Munarso mengatakan jumlah barang bukti dan perkara yang ditangani jajarannya cenderung meningkat dibandingkan 2018 silam. Menurutnya kondisi ini menimbulkan ironi.
"Tahun ini kami sudah mengungkap 53 perkara, dibandingkan tahun lalu sekitar 40 an perkara, ini menunjukkan peningkatan. Peningkatan pengungkapan memang prestasi, tapi pengungkapan bahwa ada warga masyarakat Kulonprogo yang terjerat masalah ini meningkat tentu memperihatinkan," ujarnya.
Munarso berharap seluruh elemen masyarakat termasuk media massa bisa mengkampanyekan anti narkoba guna menjaga bonus demografi Indonesia. "Sehingga kita tidak terpapar oleh bahaya penyalahgunaan narkoba demi keutuhan generasi penerus bangsa," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
Advertisement
Advertisement