Advertisement
Ribuan Obat Tanpa Izin Edar dan Miras Hasil Sitaan di Kulonprogo Dimusnahkan
Proses pemusnahan minuman keras dan obat-obatan tanpa izin edar di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Wates, Selasa (15/10/2019). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Ribuan minuman keras dan obat-obatan tanpa izin edar dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Wates, Selasa (15/10/2019) pagi.
Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari 63 perkara tindak pidana umum yang ditangani, baik oleh kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah hukum Kulonprogo selama 2019.
Advertisement
Kepala Kejari Kulonprogo, Azwad Z Hakim menerangkan barang bukti itu meliputi 2.443 butir obat-obatan jenis psikotropika, 1.802 botol minuman keras berbagai merek dan 12 macam obat tanpa izin edar. Sejumlah barang sitaan lain dari kasus perjudian turut dimusnahkan.
Barang-barang itu dimusnahkan dengan dua cara. Untuk obat-obatan dan hasil sitaan kasus judi, dibakar di dalam sebuah drum. Sementara botol miras dilindas menggunakan stoom atau mesin gilas.
BACA JUGA
Azwad menjelaskan pemusnahan ini berdasarkan dua aturan. Pertama didasari pasal 270 KUHAP. Dalam pasal tersebut dijelaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa.
Aturan kedua berdasarkan undang-undang nomor 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam pasal 30 ayat 1 huruf B, jaksa ditunjuk menjadi pelaksana putusan pengadilan. "Dalam rangka itulah kami melaksanakan pemusnahan ini untuk perkara-perkara yang sudah diputus inkrah oleh pengadilan," terang Azwad kepada awak media usai pemusnahan, Selasa pagi.
Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejari Kulonprogo kepada pihak terkait dalam hal pemrosesan perkara, seperti Pengadilan, Kepolisian dan Satpol PP. Diharapkan dengan pemusnahan ini dapat menjamin kepercayaan warga terhadap kinerja Kejari.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Munarso mengatakan jumlah barang bukti dan perkara yang ditangani jajarannya cenderung meningkat dibandingkan 2018 silam. Menurutnya kondisi ini menimbulkan ironi.
"Tahun ini kami sudah mengungkap 53 perkara, dibandingkan tahun lalu sekitar 40 an perkara, ini menunjukkan peningkatan. Peningkatan pengungkapan memang prestasi, tapi pengungkapan bahwa ada warga masyarakat Kulonprogo yang terjerat masalah ini meningkat tentu memperihatinkan," ujarnya.
Munarso berharap seluruh elemen masyarakat termasuk media massa bisa mengkampanyekan anti narkoba guna menjaga bonus demografi Indonesia. "Sehingga kita tidak terpapar oleh bahaya penyalahgunaan narkoba demi keutuhan generasi penerus bangsa," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pasang Penghalang di Rel Kereta Api, Warga Dipolisikan PT KAI
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Advertisement






