Advertisement

Razia di Parangtritis, Polres Bantul Sita 87 Botol Miras

Ujang Hasanudin
Jum'at, 10 Mei 2019 - 23:47 WIB
Arief Junianto
Razia di Parangtritis, Polres Bantul Sita 87 Botol Miras Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Bantul, Ajun Komisaris Polisi Sulistyaningsih menunjukan barang bukti miras hasil sitaan di Mapolres Bantul, Jumat (10/5/2019). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Resor (Polres) Bantul menyita sebanyak 87 botol minuman keras berbagai merek dari kawasan wisata Parangtritis, Kecamatan Kretek Bantul. Razia dilakukan dalam rangka cipta kondisi selama Ramadan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi Andhyka Donny mengatakan ada dua lokasi yang menjadi lokasi penggerebekan miras pada Rabu (8/5/2019) tengah malam. Masing-masing tempat yang digerebek adalah warung milik SDR, 57, dan rumah milik ED, 63 di Dusun Mancingan, Desa Parangtritis. "Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwa SDR merupakan penjual minuman beralkohol yang sudah lama," kata Andhyka dalam jumlah pers di Mapolres Bantul, Jumat (10/5/2019).

Advertisement

Polisi lantas menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara berpura-pura sebagai pembeli. Awalnya pelaku tidak mengaku menjual minuman keras. Namun polisi tidak percaya begitu saja terhadap pengakuan pelaku.

Polisi kemudian langsung menggeledah kendaraan dan rumah pelaku. “Hasilnya ditemukan 19 botol bir Bintang, tiga botol anggur kolesom, satu botol anggur merah dan tiga botol Vodka. Tidak hanya minuman keras namun polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan untuk berjualan minuman keras,” kata dia.

Sementara dari rumah ED, polisi menyita 24 botol anggur nerah, 18 botol anggur kolesom dan 12 botol Prost Beer. "Untuk ED ini jelas-jelas menjual miras secara terbuka tanpa izin edar, " ujar Andhyka.

Kedua pelaku diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) dengan jeratan Pasal 8, Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 5 Perda No.2/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol. Ancaman pidana dalam Perda tersebut adalah hukumn penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Bantul, Ajun Komisaris Polisi Sulistyaningsih menyatakan selama Ramadan ini Polres Bantul menggiatkan razia penyakit masyarakat. Bukan hanya minuman keras dan narkoba, tetapi juga perjudian, prostitusi, serta petasan jadi sasaran razia, "Kalau ada masyarakat yang mengetahui silahkan sampaikan kepada polisi biar kami tindak, " tegas Sulistyaningsih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement