Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Bantul, Ajun Komisaris Polisi Sulistyaningsih menunjukan barang bukti miras hasil sitaan di Mapolres Bantul, Jumat (10/5/2019)./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Resor (Polres) Bantul menyita sebanyak 87 botol minuman keras berbagai merek dari kawasan wisata Parangtritis, Kecamatan Kretek Bantul. Razia dilakukan dalam rangka cipta kondisi selama Ramadan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi Andhyka Donny mengatakan ada dua lokasi yang menjadi lokasi penggerebekan miras pada Rabu (8/5/2019) tengah malam. Masing-masing tempat yang digerebek adalah warung milik SDR, 57, dan rumah milik ED, 63 di Dusun Mancingan, Desa Parangtritis. "Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwa SDR merupakan penjual minuman beralkohol yang sudah lama," kata Andhyka dalam jumlah pers di Mapolres Bantul, Jumat (10/5/2019).
Polisi lantas menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara berpura-pura sebagai pembeli. Awalnya pelaku tidak mengaku menjual minuman keras. Namun polisi tidak percaya begitu saja terhadap pengakuan pelaku.
Polisi kemudian langsung menggeledah kendaraan dan rumah pelaku. “Hasilnya ditemukan 19 botol bir Bintang, tiga botol anggur kolesom, satu botol anggur merah dan tiga botol Vodka. Tidak hanya minuman keras namun polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan untuk berjualan minuman keras,” kata dia.
Sementara dari rumah ED, polisi menyita 24 botol anggur nerah, 18 botol anggur kolesom dan 12 botol Prost Beer. "Untuk ED ini jelas-jelas menjual miras secara terbuka tanpa izin edar, " ujar Andhyka.
Kedua pelaku diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) dengan jeratan Pasal 8, Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 5 Perda No.2/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol. Ancaman pidana dalam Perda tersebut adalah hukumn penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Bantul, Ajun Komisaris Polisi Sulistyaningsih menyatakan selama Ramadan ini Polres Bantul menggiatkan razia penyakit masyarakat. Bukan hanya minuman keras dan narkoba, tetapi juga perjudian, prostitusi, serta petasan jadi sasaran razia, "Kalau ada masyarakat yang mengetahui silahkan sampaikan kepada polisi biar kami tindak, " tegas Sulistyaningsih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Prabowo menunjuk Danantara mengimplementasikan perdagangan listrik RI-Singapura yang ditargetkan mencapai kapasitas 3,4 gigawatt pada 2035.
Polisi menangkap TW, terduga pelaku pencurian yang mengaku beraksi di 22 TKP di Soloraya. Kasus masih terus dikembangkan.
Progres Tol Jogja-Solo Seksi 2.2 mencapai 86%. Pengerjaan kini memasuki tahap pengecoran rigid pavement di atas ring road utara Sleman.
Rupiah ditutup melemah ke Rp17.995 per dolar AS. Pasar menanti data cadangan devisa dan mencermati sentimen global serta Fitch Ratings.
Agrinas Palma Nusantara membuka lebih dari 20.000 lowongan kerja hingga Agustus 2026 untuk mendukung pengelolaan kebun sawit sitaan negara.