Advertisement
Kemenag Sleman Tunggu Kelengkapan UU Pesantren

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Kemenag Sleman belum menerima regulasi resmi dari Kementerian Agama pusat terkait dengan undang-undang Pesantren yang telah disahkan pada sidang paripurna 24 September 2019 lalu.
Staf Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kemenag Sleman, Romadhon mengatakan jika Kemenag Sleman masih menunggu kelengkapan undang-undang pesantren. "Kemenag Sleman belum mengetahui pasti regulasi itu, kami masih menunggu kelengkapan undang undang pesantren," ujar Romadhon, Selasa (15/10/2019).
Advertisement
Namun demikian, Kemenag kabupaten Sleman menyambut positif terkait disahkannya undang-undang pesantren. "Kalau selama ini seakan-akan tidak diakui, padahal ponpes itu merupakan pendidikan tertua di Indonesia," ungkapnya.
Pasca disahkannya undang-undang pesantren, ada salah poin penting di dalam UUP yang menjadi sorotan. Undang-undang pesantren telah mengesahkan proses pembelajaran yang khas, yakni ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan.
BACA JUGA
Hal tersebut dinilai Romadhon menjadi poin yang penting karena selama ini siswa lulusan ponpes belum mendapatkan ijazah. Kecuali jika ponpes tersebut mengadakan Wajib Belajar (Wajar) Pendidikan Dasar (Dikdas) seperti kejar paket di sekolah sekolah formal. Adapun, syaratnya, pondok pesantren minimal harus mempunyai 15 siswa didik untuk menerapkan sistem kejar paket.
Wajib Belajar (Wajar) Pendidikan Dasar (Dikdas) merupakan program penyetaraan untuk Pesantren Salafiyah dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Nasional, pelaksanaannya diawasi oleh dua kementerian tersebut.
Adapun, Wajar Dikdas tingkat Ula adalah program penyetaraan setingkat SD dan sederajat, sedangkan tingkat Wustha adalah penyetaraan tingkat SMP dan sederajat.
Setelah program tersebut, santri diharapkan mengikuti program Paket C (penyetaraan setingkat dengan SMA dan sederajat), atau melanjutkan ke SMA, SMU, SMK, MA dan sederajat disekitar Pesantren dengan pengawasan dan bimbingan dari Guru Sekolah dan Dewan Guru serta Pengurus Pesantren.
Bahkan, santri juga dianjurkan melanjutkan studinya ke tingkat Perguruan Tinggi Swasta atau Negeri yang sudah bekerjasama dengan pihak pesantren demi terlaksananya pengawasan yang semestinya.
"Dengan adanya UUP itu nanti kalau lulusas ponpes mendapatkan ijazah yang setara dengan sekolah formal diharapkan minat peserta didik ke pesantren akan meningkat," ujar Romadhon.
Kendati demikian, baru ada emoat pondok pesantren di kabupaten Sleman yang sudah menerapkan Wajar Dikdas. Antara lain, Ponpes Al Mubarok di kecamatan Turi, Ponpes Khoiro Ummah itu di Godean, Hidayatusalikin di Triharjo, dan terakhir Ponpes Rudlotut Tholibin di Kalasan.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemenag Sleman, di Bumi Sembada ada 146 ponpes yang tersebar di 17 kecamatan. Kecamatan Gamping menempati urutan pertama dengan jumlah ponpes sebanyak 28 pondok pesantren. "Santrinya sendiri jumlahnya kurang lebih ada 12.000 santri di kabupaten Sleman, kebanyakan berasal dari luar DIY," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

9 Kantong Jenazah Korban Ponpes Al-Khoziny Masih Belum Teridentifikasi
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- TPS3R Kota Jogja Olah 200 Ton Sampah per Hari, Depo Mulai Kosong
- Tren Penyakit Ispa di Gunungkidul Meningkat Saat Masa Pancaroba
- 194 Rekening Penerima Bansos di Bantul Diblokir karena Judi Online
- Sleman Terima 15.000 Bibit Kelapa Genjah Pandan Wangi dari Kementan
- PKL di Sekitar Jembatan Pandansimo Bakal Ditertibkan
Advertisement
Advertisement