Advertisement

Polres Bantul Gencarkan Razia Miras

Ujang Hasanudin
Minggu, 20 Oktober 2019 - 06:17 WIB
Nina Atmasari
Polres Bantul Gencarkan Razia Miras Anggota Bidang Humas Polres bantul, Brigadir Kepala Puji Wantoro dan dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menunjukan barang bukti minuman keras hasil razia cipta kondisi, di Mapolres Bantul, Sabtu (19/10/2019). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-- Menjelang pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang akan berlangsung pada Minggu (20/10/2019), Kepolisian Resor Bantul mengintensifkan razia peredaran minuman keras ilegal di tempat-tempat hiburan malam dan toko kelontong.

Hasilnya sebanyak 494 botol miras berbagai merek disita, selama dua hari terakhir. “Razia diakukan atas perintah langsung Bapak Kapolres Bantul untuk merazia minuman beralkohol ilegal dalam rangka cipta kondisi jelang pelantikan presiden dan wakil presiden RI,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bantul, AKP Ronny Prasadana di Mapolres Bantul, Sabtu (19/10/2019).

Advertisement

Ronny mengatakan ratusan botol miras yang disita terdiri dari 100 bir Singaraja, 100 anggur merah, 110 anggur kolesom, 90 vodka, empat newport. Miras tersebut disita dari tujuh orang pemilik, yakni SMD, 50, warga Sanden, HL, 40, warga Piyungan, YN, 50, warga Kasihan, dan empat orang lainnya merupakan warga Parangtritis, Kretek, Bantu, masing-masing berinisial ED, 38, JW, 43, TT, 22, dan SH, 22

Razia dilakukan mulai pukul 22.00 WIB hingga dini hari di wilayah perkotaan dan wilayah pesisir pantai. “Untuk di pesisir selatan Bantul itu semua miras diamankan dari tempat-tempat hiburan. Setiap room [kamar karaoke] kami geledah,” kata Ronny.

Namun paling banyak miras sitaan dari pemilik berinisial HL di Piyungan dan YN di Kasihan. Menurut Ronny HL menyimpan banyak miras di kamar pribadinya, sementara YN menjual miras di warung kelontong. Keduanya juga sudah pernah diproses kepolisian dan pernah terkena tindak pidana ringan (Tipiring).

Ketujuh orang penjual miras ilegal tersebut langsung diproses tipiring. Mereka terancam Pasal 8, Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 5 Perda Nomor 2 Tajun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol. Ancaman pidana dalam Perda tersebut adalah hukumn penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Khusus tersangka HL dan YN kami akan melampirkan hasil putusan sebelumnya supaya vonis hakim bisa maksimal,” ujar Ronny.

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul, Brigadir Kepala Bayudi menambahkan selama proses razia berlangsung tidak ada perlawanan dari para penjual miras ilegal tersebut. Hanya, penjual sempat tidak ingin menunjukkan miras, sehingga polisi terpaksa langsung menggeledah sendiri tiap sudut ruangan dan menemukan banyak miras, terutama di rumah HL dan YN.

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono, sebelumnya menyatakan bahwa Polres Bantul dalam posisi siaga menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden RI. Berbagai upaya deteksi dini dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement