Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Ilustrasi Miras (JIBI)
Harianjogja.com, JOGJA—Ribuan botol miras berbagai jenis disita Polresta Jogja dari sebuah ruko di daerah Jalan Affandi, Dusun Karangasem, Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman, Sabtu (3/8/2019). Tak hanya itu, polisi juga menggelandang Antonius Eko, 44, pedagang miras-miras tersebut.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Armaini mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari patroli yang dilakukan Satuan Sabhara di wilayah Kecamatan Umbulharjo, Sabtu, sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelum menggerebek ruko tersangka, polisi telah mencurigai seorang pria bernama Agus Salim lantaran membawa sebotol miras merek Drum di sebuah warung.
Bersama barang bukti, AS lalu dibawa dan diperiksa di Polresta Jogja. Kepada penyidik, dia mengaku membeli miras tersebut dari sebuah ruko di daerah Gejayan. “Lalu kami langsung lakukan penindakan terhadap penjual miras di Gejayan tersebut,” ujarnya.
Di ruko tersebut, imbuh Kapolresta, polisi menemukan total 2.690 botol miras dengan berbagai jenis, mulai dari miras lokal tanpa kemasan, ciu, anggur, bir, dan whiski yang dikemas rapi dalam kardus.
Meski polisi menemukan miras dalam jumlah besar di rukonya, Antonius mengaku dirinya bukan distributor, namun hanya sebagai penjual eceran. “Miras-miras itu dijual oleh AE [Antonius Eko] mulai dari Rp25.000 sampai Rp1 juta.
Kapolresta mengatakan kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Perda DIY No.12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan juncto Perda No. 7/1953 tentang Izin Menjual Minuman Keras. “Keduanya kini kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Berdasarkan profiling Polresta Jogja, banyak kejahatan lain yang terjadi dipicu oleh konsumsi miras. “Salah satunya seperti klitih. Kekerasan anak muda ini kebanyakan dipicu oleh miras. Beberapa bulan yang lalu ada tujuh orang meninggal setelah mengonsumsi miras,” ujar dia.
Ia menegaskan bersama jajaran Polresta Jogja bersama Pemkot berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal karena sudah meresahkan masyarakat. Meski tidak benar-benar dilarang, peredaran miras harus dikendalikan dan dibatasi kadarnya dengan izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Cuaca DIY hari ini diperkirakan hujan ringan di Sleman dan Bantul. Simak prakiraan cuaca Jogja lengkap beserta suhu dan kelembapan udara.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Kapanewon Godean mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini dibuka di Alun-Alun Kidul dan drive thru Balai Kota Jogja. Cek syarat perpanjangan SIM terbaru.
Arsenal juara Liga Inggris 2026 setelah Manchester City ditahan Bournemouth 1-1. The Gunners akhiri penantian gelar selama 22 tahun.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.