Advertisement
Pedagang Besar Miras di Gejayan Digerebek Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ribuan botol miras berbagai jenis disita Polresta Jogja dari sebuah ruko di daerah Jalan Affandi, Dusun Karangasem, Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman, Sabtu (3/8/2019). Tak hanya itu, polisi juga menggelandang Antonius Eko, 44, pedagang miras-miras tersebut.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Armaini mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari patroli yang dilakukan Satuan Sabhara di wilayah Kecamatan Umbulharjo, Sabtu, sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelum menggerebek ruko tersangka, polisi telah mencurigai seorang pria bernama Agus Salim lantaran membawa sebotol miras merek Drum di sebuah warung.
Advertisement
Bersama barang bukti, AS lalu dibawa dan diperiksa di Polresta Jogja. Kepada penyidik, dia mengaku membeli miras tersebut dari sebuah ruko di daerah Gejayan. “Lalu kami langsung lakukan penindakan terhadap penjual miras di Gejayan tersebut,” ujarnya.
Di ruko tersebut, imbuh Kapolresta, polisi menemukan total 2.690 botol miras dengan berbagai jenis, mulai dari miras lokal tanpa kemasan, ciu, anggur, bir, dan whiski yang dikemas rapi dalam kardus.
Meski polisi menemukan miras dalam jumlah besar di rukonya, Antonius mengaku dirinya bukan distributor, namun hanya sebagai penjual eceran. “Miras-miras itu dijual oleh AE [Antonius Eko] mulai dari Rp25.000 sampai Rp1 juta.
Kapolresta mengatakan kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Perda DIY No.12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan juncto Perda No. 7/1953 tentang Izin Menjual Minuman Keras. “Keduanya kini kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Berdasarkan profiling Polresta Jogja, banyak kejahatan lain yang terjadi dipicu oleh konsumsi miras. “Salah satunya seperti klitih. Kekerasan anak muda ini kebanyakan dipicu oleh miras. Beberapa bulan yang lalu ada tujuh orang meninggal setelah mengonsumsi miras,” ujar dia.
Ia menegaskan bersama jajaran Polresta Jogja bersama Pemkot berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal karena sudah meresahkan masyarakat. Meski tidak benar-benar dilarang, peredaran miras harus dikendalikan dan dibatasi kadarnya dengan izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sekitarnya Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 5 Juli 2025: Job Fair di Jogja, Program 3 Juta Rumah, Kampung Nelayan Merah Putih di DIY
- Jadwal Angkutan KSPN Sinar Jaya dari Malioboro ke Pantai parangtritis Bantul dan Pantai Baron di Gunungkidul
- Pengurus di 75 Koperasi Merah Putih Wilayah Bantul Mengikuti Pelatihan
- Jadwal Penerbangan Rute Jogja ke Karimunjawa, Harga Tiket Rp1 Jutaan
Advertisement
Advertisement