Advertisement

Cabut Izin Pendirian Gereja, Bupati Bantul Suharsono Digugat ke Pengadilan

Ujang Hasanudin
Senin, 21 Oktober 2019 - 17:12 WIB
Bhekti Suryani
Cabut Izin Pendirian Gereja, Bupati Bantul Suharsono Digugat ke Pengadilan Pengurus GPdI Sedayu Bantul bersama kuasa hukum saat mendaftarkan gugatan di PTUN DIY di Jalan Janti, Banguntapan, Bantul, Senin (21/10/2019). Dalam pendaftaran gugatan ini penggugat masih harus melengkapi materi gugatan. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sedayu, Bantul, menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul No.345/2019 tentang Pembatalan Penetapan GPdI SedayU sebagai Rumah Ibadat yang Mendapatkan Fasilitas Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami menggugat agar SK 345 yang dikeluarkan Bupati Bantul itu batal dan menyatakan hal-hal yang dilakukan dalam penebitan SK itu melanggar banyak perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata Kuasa Hukum dari GPdI Sedayu Bantul, Budi Hermawan di PTUN, Senin (21/10/2019).

Advertisement

Budi menilai SK yang dikeluarkan Bupati Bantul Suharsono dalam membatalkan IMB rumah ibadah di Sedayu banyak kejanggalan dan cacat prosedural. SK itu juga melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dimana sanksi dalam pelanggaran dalam peraturan daerah harus mengedepankan sanksi alternatif dan berjenjang, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin.

Proses verifikasi ulang atas terbitnya IMB yang menjadi dasar pembatalan IMB, kata Budi, juga tidak berimbang karena hanya melibatkan satu pihak. Hasil verifikasi tersebut seharusnya tidak langsung membatalkan IMB, melainkan mengedepankan peringatan jika memamng melanggar, tidak langsung pada sanksi berat berupa pembatalan IMB.

“Kenapa kok langsung terbit SK pencabutan IMB? kenapa tidak ada peringatan kalau memang melanggar izin? Harusnya ada teguran dulu kan seharusnya begitu,” ujar Budi. Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja ini menyatakan rumah Tigor Yunus Sitorus sudah lama menjadi rumah ibadah, sehingga tidak heran instansi terkait mengeluarkan rekomendasi penerbitan IMB hingga IMB rumah ibadat keluar pada 15 Januari 2019 atau tiga tahun sejak diajukan pada 2017.

Selain Bupati Bantul Suharsono, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) menjadi turut tergugat karena telah mencabut IMB. Selain Budi Hermawan dan Direktur LBH Yogi Zul Fadhli, sejumlah pengurus GPdI juga hadir dalam mendaftarkan gugatan ini, salah satunya adalah Tigor Yunus Sitorus selaku pemilik rumah ibadah yang dipersoalkan.

Namun gugatan masih belum diterima otoritas PTUN karena ada kekurangan yang harus dilengkapi, yakni surat keberatan atas keluarnya SK pembatalan IMB. Budi mengatakan surat keberatan sebenarnya sudah dikirim ke Pemkab Bantul dan Pemda DIY namun tidak ada balasan. Meski tidak ada balasan, pihaknya diminta untuk melampirkan surat keberatan tersebut untuk melengkapi gugatan.

Sementara itu Bupati Bantul, Suharsono mempersilakan pihak GPdI untuk menggugat. Pihaknya justru menyambut baik upaya hukum, “Pemerintah daerah siap menghadapi,” tegas Suharsono.

Suharsono menyatakan ia tidak melarang untuk beribadah dan tidak menghapus rumah ibadah. Yang dia lakukan adalah menindaklanjuti adanya aduan masyarakat terkait persoalan administrasi dalam pendirian rumah ibadah itu yang belum dilengkapi. “Persyaratan yang masih kurang silahkan dipenuhi dulu, kalau sudah saya akan terbitkan lagi [IMB],” kata Suharsono.

Sebagaimana diketahui Suharsono telah mencabut IMB GPdI Sedayu di Dusun Bandut Lor, Argorejo, Sedayu, Bantul, pada Juli lalu. pencabutan IMB tersebut setelah adanya desakan warga. Padahal gereja tersebut sudah memiliki IMB sejak Januari 2019.

Pencabutan IMB Gereja GPdi Immanuel Sedayu diklaim sesuai dengan SKB tiga Menteri. Dalam SKB tersebut diatur tentang tata cara pendirian rumah ibadah, di antaranya adalah tempat ibadah digunakan secara terus menerus.

Bupati awalnya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 98/2016 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah. Dalam Perbup tersebut semua rumah ibadah yang ada di Bantul yang berdiri sebelum 2006 izinnya dipermudah dengan beberapa syarat.

Syarat tersebut adalah bangunan rumah ibadah sudah ada sebelum 2006, rumah ibadah digunakan secara terus menerus, bangunan memiliki ciri khas rumah ibadah, dan punya nilai sejarah. Pemkab Bantul mengklaim dari hasil klarifikasi yang melibatkan Kementerian Agama, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) syarat digunakan secara terus menerus tidak terpenuhi di rumah ibadah milik Sitorus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 11 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement