Advertisement

Ini Keputusan Kemenag tentang Pemakaian Cadar untuk PNS di DIY

Sunartono
Rabu, 06 November 2019 - 15:47 WIB
Arief Junianto
Ini Keputusan Kemenag tentang Pemakaian Cadar untuk PNS di DIY Ilustrasi cadar. - Reuters/Dok

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kanwil Kemenag DIY memastikan tak ada larangan pemakaian cadar bagi aparat sipil negara (ASN) di DIY. Selain tak mempermasalahkan soal cadar, hingga kini Kemenag DIY juga belum menemukan adanya ASN di lingkungan Kemenag DIY yang menggunakan cadar.

Kepala Kanwil Kemenag DIY Edhi Gunawan menegaskan tidak melarang penggunaan cadar bagi ASN karena belum ada instruksi dari Kemenag. “Cadar masih debatable, kalau Pak Menteri [Menteri Agama] ngendika [menyampaikan] seperti itu [melarang cadar], karena itu merupakan hak asasi manusia, boleh-boleh saja [menggunakan cadar],” ujarnya di kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Rabu (6/11/2019).

Advertisement

Namun untuk hal lain seperti terkait khilafah diakuinya sudah pakem dan seluruh ASN tidak boleh berkaitan dengan paham tersebut karena dinilai bertentangan dengan pancasila. “Memang tidak perlu diskusi lagi kalau berkaitan dengan khilafah itu.Tetapi kalau cadar, [celana] cingkrang, merupakan budaya yang memang hak privat masing-masing, seseorang, saya kira boleh [menggunakan cadar],” ujarnya.

Edhi mengatakan hingga saat ini Kemenag DIY belum mendapatkan instruksi khusus terkait dengan pelarangan cadar. Saat ini instruksi itu baru berlaku di lingkungan Pusat.

Sebagai instansi di bawah Pemerintah Pusat, pihaknya akan melaksanakan jika ada kebijakan larangan itu ditujukan kepada daerah. “Instruksi belum ada, ini mungkin masih dikaji. Kalau Pusat belum tahu, yang jelas daerah pak menteri kepada kami secara tertulis termasuk lisan juga belum pernah [menyampaikan]. Kami kan instansi vertikal artinya hanya melaksanakan kebijakan pusat, instansi lembaga daerah tugas fungsi melaksanakan kebijakan Pusat. Selama Pusat belum mengintruksikan ya bejalan seperti biasa,” ujarnya.

Dia menambahkan tidak ada ASN di lingkungan Kemenag DIY yang menggunakan cadar. Sebagian besar penggunaan pakaian masih dalam taraf wajar, termasuk tidak ditemukan ASN yang memakai celana cingkrang secara berlebihan.

“Sepertinya pegawai Kemenag enggak ada yang memakai cadar, masih wajar-wajar saja. Kalau agak tinggi sedikit cingkrang, tidak yang. Kalau di tempat kami enggak ada, di atas mata kaki, wajar-wajar saja, sama dengan yang lain. Saya melihat belum ada, semoga tidak ada, koordinasi cadar dan radikal, masih menunggu intruksi dari pusat,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan, Pemda DIY tidak mengatur soal cadar. Dia mengaku tidak tahu menahu soal pelarangan penggunaan cadar bagi ASN.

Hingga saat ini, hanya lembaga pemerintah pusat yang menerapkan aturan larangan tersebut. “Lho enggak tahu saya [soal pelarangan cadar], nanti kan ada kebijakan, itu urusan pemerintah pusat bukan daerah,” katanya.

Dia mengatakan Pemda DIY tidak membuat aturan soal pelarangan cadar tersebut. ”Belum ada [kebijakan Pemda DIY soal pelarangan cadar], kita enggak pernah ngurusi itu,” ujarnya.

Selain itu, selama ini belum ada laporan ASN di lingkungan Pemda DIY yang menggunakan cadar. “Enggak ada laporan [ASN menggunakan cadar]. Anane meng neng ono bledug [adanya memakai cadar kalau saat ada debu],” ucap Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement