Advertisement

Belum Selesai, Proyek Kelok 18 di Bantul-Gunungkidul Terhalang Status Lahan

Ujang Hasanudin
Minggu, 10 November 2019 - 16:17 WIB
Budi Cahyana
Belum Selesai, Proyek Kelok 18 di Bantul-Gunungkidul Terhalang Status Lahan Ilustrasi proyek JJLS - JIBI/Dok

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul mengklaim pembebasan lahan untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Bantul hingga perbatasan Gunungkiudul sudah hampir selesai.

“Tinggal sedikit di Kelok 18. Semoga tahun depan selesai,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul, Isa Budi Hartomo, Jumat (8/11/2019).

Advertisement

Ia tidak menjelaskan status lahan dan mekanisme pembebasan lahan yang belum selesai tersebut. Isa mengatakan hasil koordinasi dengan Pemda DIY, pembebasan lahan menggunakan dana keistimewaan (danais), “Pembebasan lahan bareng-bareng dengan Pemda DIY,” kata Isa.

Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang ini mengaku tidak mengetahui kapan pembangunan dimulai karena yang proyek tersebut merupakan kewenangan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Namun ia berharap berharap tahun depan Kelok 18 dan Jembatan Kretek II sudah bisa dibangun. Kelok 18 bisa menjadi daya tarik wisatawan dan sangat berpotensi tumbuhnya perekonomian di sekitar Kelok 18, “Itu dipastikan bisa jadi daya tarik, [kalau lihat gambarnya] bagus banget,” ucap Isa.

Kepala Desa Parangtritis Topo mengaku belum mengetahui perkembangan pembangunan Kelok 18. Ia menduga belum dibangunnya JJLS karena pembebasan lahan belum selesai. Menurut dia, masih ada lahan yang belum dibebaskan, semuanya adalah lahan tutupan di wilayah Grogol 7 dan Grogol 8.

Topo mengatakan tanah tutupan adalah tanah yang tidak jelas kepemilikannya secara hukum. Tanah tersebut dahulu milik warga dengan bukti Letter C di Kantor Pemerintah Desa Paeangtritis. Tetapi pada 1943 saat Jepang masuk Indonesia, Letter C di desa dicoret dengan tinta merah. Warga sekitar menamainya tanah tersebut adalah tanah tutupan.

Sampai Jepang keluar dari Indonesia, status tanah tersebut tidak pernah dikembalikan ke warga kemudian diklaim milik pemerintah. Namun ahli waris pemilik lahan sampai sekarang mengelola tanah tutupan tersebut.

Menurut Topo dari 105 hektare tanah tutupan, yang terkena JJLS sekitar 10 hektarae di Dusun Grogol 7 dan 8. Para pengelola lahan tutupan tersebut, kata dia, minta ganti rugi, “Mereka sepakat minta ganti rugi,” kata Topo.

Topo menyatakan semua warga yang terkena JJLS, termasuk pengelola tanah tutupan, sepakat dan mendukung pembangunan JJLS. Menurut dia, Kelok 18 bakal menjadi objek wisata baru dengan pemandangan laut Parangtritis dari arah hutan. “Selama ini daerah itu [wilayah yang bakal dibangun Kelok 18] hutan yang enggak pernah digunakan untuk apa-apa kecuali pertanian. Setelah ada jalan saya yakin bakal ramai. Warga juga sudah siap mau bangun warung, restoran, dan penginapan” kata Topo.

Panjang Kelok 18 mencapai 4,7 kilometer dari Parangtritis, Bantul, hingga Desa Girijati, Kecamatan Purwosari, Gunungkidul.

Sementara, total ruas JJLS yang melintas di wilayah DIY sepanjang 121,828 kilometer. Gunungkidul menjadi kabupaten yang memiliki ruas terpanjang, yakni 82,256 kilometer. Adapun jalur di Bantul yang akan dilalui JJLS sepanjang 16,282 kilometer dan Kulonprogo sepanjang 23,29 kilometer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement