Advertisement

Soal Penggusuran PKL Gondomanan, Kuasa Hukum Kraton Nilai PN Jogja Berlebihan

Sunartono
Senin, 11 November 2019 - 16:47 WIB
Arief Junianto
Soal Penggusuran PKL Gondomanan, Kuasa Hukum Kraton Nilai PN Jogja Berlebihan Ilustrasi penggusuran. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Kota Jogja menggelar aksi tapa pepe atau berjemur di Alun-Alun Utara Jogja, tepatnya di depan Pagelaran Kraton, Senin (11/11/2019) siang. Mereka meminta kebijaksanaan Kraton lantaran akan digusur oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja.

Koordinator Tim Hukum Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Achiel Suyanto menilai PN Jogja bersikap berlebihan. Dia menyatakan Kraton mempertanyakan eksekusi yang akan dilakukan PN Kota jogja karena pada dasarnya tanah tersebut milik Kraton tidak dalam sengketa.

Advertisement

Pihak yang bersengketa adalah terkait dengan hak, bukan terkait dengan tanah sehingga tidak ada persoalan. Achiel mengaku sudah mendapatkan pemberitahuan terkait eksekusi tersebut. Namun ia enggan berkomentar lebih jauh soal kondisi PKL yang akan digusur.

“Makanya kami mau mempertanyakan pengadilan kok mau mengeksekusi tanah dan bangunan milik Kraton, ini bangunan apa? Tanah apa? Ini rancu karena yang disengketakan adalah penghunian para PKL, di depan tempatnya orang menerima kekancingan. Kalau tanahnya [milik Kraton] tidak bersengketa, jadi enggak ada masalah, pengadilan berlebihan ini,” katanya saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon, Senin.

Achiel menilai, Kraton bisa langsung mencabut kekancingan atas lahan tersebut karena pihak pengguna atau pemegang kekancingan mengajukan gugatan untuk melakukan eksekusi tanah milik Kraton. Seharusnya pihak penggugat melaporkan persoalan itu ke Kraton, bukan ke pengadilan. Achiel membenarkan pihak penggugat pernah dipanggil ke Kraton namun tidak hadir. “Berarti tidak ada iktikad baik ini,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan Harianjogja.com, sebanyak lima orang berjalan kaki dari kawasan kios PKL Gondomanan menuju Alun-Alun Utara Kota Jogja dengan jarak sekitar 650 meter. Mereka antara lain, Sugiyadi penjual bakmi, Budi pedagang kunci, Suwarni penjual minuman malam hari, Sutinah penjual minuman siang hari, dan Agung PKL tukang kunci.

Setibanya di Alun-Alun Utara, tepatnya di depan Pagelaran Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, mereka melakukan aksi tapa pepe. Mereka juga menggelar poster yang dibawa antara lain bertuliskan, Sultan Kami Digusur, Emut Janji Kanjeng Romo, Janji 1988 Mukti Bareng Rakyat, Tahta untuk Rakyat Mukti bareng PKL, Jogja Istimewa Mboten Wonten Gusuran dan Sultan Besok Kami Digusur, yang Gusur Kami Penguasa Ekonomi Kuat.

Koordinator Divisi Adovakasi LBH Yogyakarta Budi Hermawan menambahkan pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada para PKL yang sudah berjuang dan digugat sejak 2015. Kasus itu bahkan sampai pada kasasi yang putusannya turun di akhir 2018.

lembaganya mempertanyakan adanya rentang waktu cukup lama dalam eksekusi. "Faktanya dari putusan hakim tidak ada pernyataan dari hakim yang menyatakan bahwa lahan yang digunakan PKL itu merupakan bagian dari 73 meter persegi yang merupakan kekancingan penggugat, kalau mau dieksekusi apa yang yang dieksekusi," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement