Advertisement

Ada Anggaran Rp9 Miliar untuk Perbaikan Sekolah Rusak di DIY

Sunartono
Kamis, 14 November 2019 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
Ada Anggaran Rp9 Miliar untuk Perbaikan Sekolah Rusak di DIY Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY menganggarkan dana sekitar Rp9 miliar untuk pemeliharaan gedung sekolah di seluruh DIY pada 2020. Kepala sekolah diminta segera melaporkan melalui data pokok pendidikan (Dapodik) jika ada kerusakan gedung sekolah.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan anggaran pemeliharaan SMA/SMK melalui APBD DIY pada 2020 sekitar Rp9 miliar, sedangkan 2019 dianggarkan sekitar Rp7 miliar. Besaran itu diberikan kepada SMA/SMK negeri dan swasta sesuai dengan tingkat kerusakan.

Advertisement

Jumlah itu di luar anggaran dari APBN yang biasanya untuk bantuan fasilitas pendidikan, perbaikan ruang kelas, ruang perpustakaan hingga membangun sarana seperti bengkel. Hanya saja itu sangat tergantung dengan kondisi sekolah yang mengajukan proposal ke Pemerintah Pusat kemudian diseleksi sesuai dengan kerusakan.

“Untuk anggaran pemerliharaan sekolah [SMA/SMK] di DIY 2020 dianggarkan Rp9 miliar. Tetapi untuk wilayah DIY saat ini tidak ada gedung sekolah yang rusak berat, mungkin ruang kelas rusak berat ada, biasanya di sekolah swasta, ruang kelas tidak terpakai karena murid terbatas,” terang Aji saat ditemui di Kepatihan, Kamis (14/11/2019).

Aji mengatakan kepala sekolah menjadi tangan pertama yang paling mengetahui tentang kondisi sekolah, sehingga pada saat mengisikan data di dapodik harus merupakan data fakta. Jika rusak berat maka harus dilaporkan di dapodik dengan catatan rusak berat, jangan sampai dituliskan rusak ringan hanya untuk menutupi kepentingan akreditasi.

“Karena dari dapodik itu pemerintah pusat dan provinsi, kabupaten kota bisa mengetahui suatu sekolah butuh perbaikan, kemudian diberikan bantuan. Baik dibangunkan pemerintah atau dalam bentuk hibah,”

Ia mengatakan jika mekanisme di laporan dapodik itu dilakukan dengan benar maka seharusnya tidak ada sekolah yang telat untuk diperbaiki. Karena ada beberapa mekanisme anggaran perbaikan, mulai dari bantuan sosial dari pemerintah pusat, dana alokasi khusus (DAK) dan APBD DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement