Advertisement
Bupati Bantul Tegaskan Rumah Warga di Mangir Lor Dibolehkan untuk Tempat Ibadah Umat Hindu
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Bupati Bantul Suharsono memastikan rumah Utiek Suprapti di Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Bantul diperbolehkan untuk tempat ibadah.
Sebelumnya telah terjadi kasus dugaan intoleransi setelah warga setempat membubarkan ibadah umat Hindu di rumah Utiek Suprapti.
Advertisement
“Intinya sudah tidak ada masalah lagi, tak ada yang salah di sini, Bu Utiek juga tidak salah. Kita tidak masalah. Hanya kita miskomunikasi saja,” kata Suharsono seusai rapat koordinasi bersama di ruang Bupati Bantul, di Parasamya, Komplek Pemerintahan Kabupaten Bantul, Senin (18/11/2019).
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut adalah Utiek Suprapti selaku pemilik rumah yang dijadikan upacara keagamaan Piodalan, Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) DIY, Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Bantul, Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Setiyono, Komandan Kodim 0729 Letkol Didi Carsidi, Kepala Desa Sendangsari Irwan Susanto, dan Dukuh Mangir Lor Lha Lha Setiawan.
Suharsono mengatakan pentingnya komunikasi dan sosialisasi dalam melaksanakan kegiatan termasuk kegiatan peribadatan.
Pihaknya kata dia tidak mempersoalkan kegiatan ibadah agama apapun dan Pemkab Bantul akan memperlakukan semua agama sama dan memiliki hak yang sama. “Bu utiek juga sudah menyatakan beragama Hindu rumahnya untuk ibadah silakan,” kata Suharsono.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Bupati sempat mengungkapkan bahwa budaya masyarakat Bantul perlu dikedepankan, “Dikulonuwuni,” kata Suharsono.
Sementara itu Utiek Suprapti menyampaikan terimakasih kepada Bupati Bantul dan sejumlah instansi yang sudah memfasilitasinya untuk mengklarifikasi terkait peristiwa 12 November lalu. Ia menyatakan sebagai penganut Agama Hindu dibawah naungan PDHI DIY dan Bimas Hindu Kanwil Kemenag DIY.
Utiek memastikan sudah membubarkan Paguyuban Padma Buana yang dia pimpin. Ia juga sudah mengundurkan diri dari MLKI. “Untuk itu saya mohon Bupati semoga kegiatan keyakinan saya untuk selanjutnya saya bisa mendapatkan keamanan, kenyamanan dalam saya melaksanakan kegiatan bersama keluarga seumat kami yang ada di lingkungan DIY,” kata Utiek.
Ia mengatakan rumahnya bukan Pura namun sebagai sanggar tempat pamujan atau tempat ibadah keluarga. Namun karena bagian dari keluarga besar dan banyak saudaranya yang dari luar kota sehingga setahun sekali biasanya berdoa bersama mendoakan leluhur, yang dalam Hindu disebut piodalan. “Ketika bulan purnama dan pada purnama tilem dan hari-hari besar agama hindu keluarga kami apda datang ke tempat kami,,” ujar Utiek.
Seperti diketahui pada 12 November lalu, upacara piodalan di rumah Utiek Suprapti harus terhenti untuk doa sesi kedua karena dipaksa berhenti oleh warga sekitar. Warga juga sempat mencegat tamu Utiek yang akan hadir dan diminta pulang kembali. Warga menilai kegiatan keagamaan tersebut tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Layak Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
- Uzbekistan jadi Lawan Garuda Muda di Semifinal setelah Kandaskan Arab Saudi 2-0
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement