Advertisement

UU Keistimewaan DIY Digugat, Dosen UGM: Mana yang Diskriminatif?

Rahmat Jiwandono
Rabu, 20 November 2019 - 23:37 WIB
Bhekti Suryani
UU Keistimewaan DIY Digugat, Dosen UGM: Mana yang Diskriminatif? Keistimewaan DIY

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Akademisi UGM menilai tidak ada diskriminasi dalam UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY khususnya mengenai pertanahan.

UU itu sebelumnya digugat oleh salah seorang mahasiswa kampus tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap merugikan hak kontitusional pemohon sebagai warga nergara untuk memiliki tanah serta bertentangan dengan UUD 1945.

Advertisement

Adapun pasal yang digugat yakni Pasal 7 ayat (2) huruf d. Pasal tersebut mengatur kewenangan dalam urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Yakni meliputi tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan Pemda DIY, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.

Dekan Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto, mempertanyakan pasal berapa dalam UU tersebut yang dianggap diskriminatif.
"Yang mana?Ada enggak yang didiskriminasikan oleh pasal tujuh ayat dua huruf d itu?," kata Sigit, Rabu (20/11/2019).

Dia juga mengomentari Instruksi Wakil Kepala DIY No.K.898/I/A/1975 tentang penyeragaman policy pemberian hak atas tanah kepada seorang WNI nonpribumi, yang pada intinya tidak memperbolehkan WNI berketurunan Tionghoa memiliki tanah di DIY. Aturan itu dilampirkan dalam gugatan dan dianggap diskriminatif.

"Instruksi itu ada sebelum Undang-Undang Keistimewaan lahir," kata dia.

Namun demikian kata dia, sebagai warga negara boleh-boleh saja setiap orang mengajukan uji materi ke MK. "Boleh saja menggugat kan punya hak," katanya.

Sebelumya mahasiswa Fakultas Hukum UGM Felix Juanardo Winata, menggugat UU Keistimewaan DIY karena dianggap mendiskriminasikan warga Tionghoa dalam hal kepemilikan tanah di DIY.

"Ketika pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM ingin melakukan suatu investasi tanah dengan cara membeli sebidang tanah dengan status hak milik di wilayah DIY, namun pemohon tidak dapat mewujudkan keinginannya karena terdapat Instruksi Wakil Kepala DIY No.K.898/I/A/1975 tentang penyeragaman policy pemberian hak atas tanah kepada seorang WNI nonpribumi yang dilegitimasi oleh pasal a quo. Pada intinya tidak memperbolehkan WNI berketurunan Tionghoa untuk memiliki hak milik atas tanah di DIY," kata Felix seperti dikutip dalam surat gugatan yang dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu dibuat oleh Felix yang merupakan warga keturunan Tionghoa di Sleman pada 14 November lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement