Advertisement
Perceraian di Bantul Capai 1.400 Perkara di 2024, Penyebabnya Perselisihan Pasangan hingga Masalah Ekonomi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pengadilan Agama (PA) Bantul mencatat ada ribuan perkara perceraian yang diajukan sepanjang tahun 2024. Penyebab tertinggi perceraian tersebut karena perselisihan antar pasangan.
Panitera Muda PA Bantul, Fatma Faizati menuturkan sepanjang tahun 2024 ada 1.467 perkara perceraian yang ditangani PA Bantul. Dari jumlah tersebut ada 339 perkara cerai talak dan 1.128 perkara cerai gugat. Penyebab perkara perceraian tersebut diajukan beragam.
Advertisement
"Penyebab perceraian tertinggi karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus," ujarnya, Selasa (7/1/2025).
BACA JUGA : Kasus Gugat Cerai di Bantul Meningkat dalam 3 Tahun Terakhir
Sepanjang tahun 2024, pengajuan perkara perceraian yang disebabkan perselisihan antar pasangan tersebut mencapai 995 perkara. Di menuturkan perselisihan antar pasangan juga menjadi penyebab tertinggi perceraian dalam tiga tahun belakangan.
"Tahun 2023 perkara perceraian yang disebabkan pertengkaran [antar pasangan] mencapai 1.208 perkara, dan di tahun 2022 mencapai 1.230 perkara," ujarnya.
Jumlah perkara perceraian yang disebabkan karena perselisihan antar pasangan tersebut cukup tinggi apabila dibandingkan dengan penyebab perceraian lainnya.
Penyebab perceraian lain yang menduduki peringkat kedua tertinggi yaitu disebabkan karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya. Jumlah perkara yang diajukan karena sebab tersebut dalam tiga tahun belakangan mencapai puluhan hingga ratusan perkara. Tahun 2024 mencapai 77 perkara, tahun 2023 mencapai 120 perkara, dan tahun 2022 mencapai 123 perkara.
Adapun penyebab perceraian lain yang menduduki posisi ketiga penyebab perceraian tertinggi di Bantul yaitu karena masalah ekonomi. Namun, menurut dia, perceraian karena permasalahan ekonomi jumlahnya berbeda jauh dari tahun ke tahun. Tahun 2024, perkara perceraian karena masalah ekonomi mencapai 106 perkara, sementara tahun 2023 lebih sedikit hanya mencapai 6 perkara, dan tahun 2022 mencapai 22 perkara.
Penyebab perceraian lain tersebut hanya menyumbang sekitar belasan perkara dalam setahun. "Kemudian, beberapa perkara perceraian juga ada yang disebabkan karena zina, mabuk, judi, kawin paksa, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tapi jumlahnya tidak signifikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Viral PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia, Kemenperin Minta Perusahaan Menuntaskan Masalah Sesuai Hukum Indonesia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 10 April 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Dishub DIY Catat 4,9 Juta Pergerakan Kendaraan Selama Libur Lebaran 2025
- Bupati Bantul Tekankan Semangat Kerja Usai Libur Lebaran
- Pasang Spanduk, Warga RW 01 Bausasran Tolak Penggusuran Imbas Rencana Proyek KAI
- Hasil Audit BPK 2024: Pemkab Gunungkidul Incar Predikat WTP ke-10 Secara Beruntun
Advertisement