Advertisement
Kasus Gugat Cerai di Bantul Meningkat dalam 3 Tahun Terakhir

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bantul mencatat angka gugat cerai-gugatan yang diajukan oleh pihak istri di Bumi Projotamansari menunjukkan tren peningkatan selama tiga tahun terakhir.
Jika pada 2022 ada 1.030 kasus gugat cerai. Jumlah itu meningkat menjadi 2.049 kasus gugat cerai pada 2023. Sementara pada 2024, hingga akhir Juni, sudah ada 801 kasus gugat cerai.
Advertisement
"Untuk alasan pengajuan gugat cerai dari pihak istri, ada berbagai macam. Paling banyak faktor ekonomi dan perselisihan," kata Humas PA Kabupaten Bantul Maulina Nuril Izzati, Selasa (30/7/2024).
Berbeda dengan gugat cerai, menurut Maulina, angka cerai talak di Bantul justru tidak terlalu banyak dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022, PA Kabupaten Bantul mencatat ada 313 kasus cerai talak, sedangkan pada 2023 ada sebanyak 314 kasus cerai talak. "Untuk 2024, sampai bulan Juni ini mencapai 171 kasus cerai talak," terang Maulina.
Pihaknya telah berusaha untuk menekan kasus perceraian baik yang dilakukan dalam bentuk gugat cerai maupun cerai talak. PA Kabupaten Bantul menggelar mediasi pasangan suami-istri sebelum pemeriksaan perkara.
Selain itu, Majelis Hakim yang menangani perkara juga terus menasehati pasangan suami-istri di setiap tahapan persidangan. Tujuannya agar pasangan suami-istri tersebut mengurungkan niatnya bercerai. "Sebab, jika salah satu pihak tidak hadir, memang dianggap sudah menyetujui kesepakatan tersebut," katanya.
Dispensasi Nikah
Sementara terkait dengan angka dispensasi nikah, Maulina menyatakan, ada penurunan. Jika pada 2021 ada 145 perkara, menurun menjadi 140 perkara pada tahun 2022. Jumlah tersebut kembali turun menjadi 111 perkara pada 2023.
"Untuk 2024, sampai bulan Juni ini, sudah ada 31 perkara dispensasi yang kami tangani. Dari 31, ada 3 perkara yang ditolak oleh majelis hakim, karena tidak memenuhi alasan mendesak dan pernikahannya masih bisa ditunda," kata Maulina.
Terkait dengan faktor penyebab pengajuan dispensasi nikah, menurut Maulina dipengaruhi beberapa hal. Di antaranya, faktor pergaulan bebas, faktor keluarga yang biasa menikah di usia muda, alasan yang mendesak dan tidak dapat ditolerir lagi. "Soal dikabulkan atau tidak, semua tergantung hasil dari persidangan," ucap Maulina.
Kepala Kantor Kemenag Bantul, Ahmad Shidqi mengaku terus berusaha untuk mencegah terjadinya perceraian dan pengajuan dispensasi nikah. Salah satunya adalah dengan mengoptimalkan program kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang dilakukan oleh KUA ke sekolah.
BACA JUGA : Pemkot Jogja Meluncurkan Inovasi Pungkasi untuk Warga yang Baru Saja Bercerai
Lewat kegiatan ini, para siswa didorong untuk fokus melangsungkan pendidikan dan jangan terburu-buru melangsungkan pernikahan. Sementara untuk mencegah terjadinya perceraian, Shidqi mengungkapkan, pihaknya mengoptimalkan bimbingan pranikah bagi pasangan yang akan menikah.
“Kami berharap agar program ini bisa mencegah terjadinya perceraian, menekan angka pengajuan dispensasi nikah dan pernikahan dini serta KDRT,” ucap Shidqi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Kendaraan Keluar Jogja Meningkat di H+2 Lebaran, Tempel Jadi Perbatasan Paling Sibuk
- Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi Hari Ini
- Lebaran, PMI DIY Imbau Warga Jangan Lupa Tetap Donor Darah Agar Stok Terjaga
- Antisipasi Gangguan Keamanan, Polisi Mengintensifkan Patroli Wisata di Bantul
- BPBD Bantul Imbau Warga Waspadai Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem hingga 4 April 2025
Advertisement
Advertisement