Pemkot Jogja Meluncurkan Inovasi Pungkasi untuk Warga yang Baru Saja Bercerai
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jogja meluncurkan inovasi Pisan Pengurusan Kantenan Statusipun atau disingkat Pungkasi untuk warga yang baru saja bercerai.
Ini merupakan inovasi layanan terintegrasi dalam rangka pemberian dokumen adminduk pasca perceraian. Dinas Dukcapil Kota Jogja turut menggandeng pengadilan agama pada peluncuran inovasi ini.
Advertisement
Kepala Dinas Dukcapil Kota Jogja Septi Sri Rejeki keberadaan inovasi Pungkasi ini diluncurkan dalam rangka meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan.
Septi menyebut sebelum ada inovasi Pungkasi, kesesuaian antara jumlah akta cerai yang dikeluarkan pengadilan agama dengan jumlah yang melaporkan ke Dinas Dukcapil untuk perubahan data adminduk hanya 2,5%.
"Misalnya, dari 50 akta cerai yang dikeluarkan hanya lima yang melaporkan, sisanya masih tercatat kawin. Untuk itu Pungkasi hadir untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan pasca perceraian,” jelas Septi, Selasa (16/7/2024).
Dia menambahkan, lewat inovasi ini nantinya status pada KK dan KTP yang bersangkutan akan otomatis berubah menjadi cerai hidup seusai adanya putusan dari pengadilan agama.
Masyarakat yang diputuskan telah bercerai tak perlu datang ke Dinas Dukcapil Kota Jogja. Petugas Dinas Dukcapil akan berkoordinasi dengan pengadilan agama melalui sistem maupun dokumen secara fisik.
"Integrasi data adminduk ini menjadi penting karena berdampak pada status kependudukan, kepegawaian yang berkaitan dengan tunjangan, serta perencanaan pembangunan daerah,” katanya.
Ketua Pengadilan Agama Kota Jogja Khoiriyah Roihan menuturkan Pungkasi menjadi wujud kolaborasi dengan Pemkot Jogja.
Diharapkan, layanan ini dapat menjadi solusi untuk memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, dan terintegrasi.
BACA JUGA: Waspada! 148 Wisatawan Tersengat Ubur-ubur di Pantai Parangtritis Selama 2 Pekan Terakhir
“Harapannya dapat semakin meningkatkan pelayanan berkualitas dan prima bagi masyarakat, yang ke depannya juga akan terus kami kembangkan untuk integrasi data dan layanan lainnya,” katanya.
Penjabat Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto mengatakan setiap peristiwa kependudukan harus tercatat secara administrasi.
Mulai dari akta kelahiran, akta kematian, KTP, KIA, KK hingga akta cerai. Sugeng memastikan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan adminduk dengan cepat.
Bahkan bisa diakses di 8 anjungan dukcpail mandiri yang tersebar di Kota Jogja.
"Inovasi Pungkasi sistemnya bukan menunggu pemohon untuk perubahan data, tapi petugas yang akan menjemput bola dan memberikan layanan dengan cepat dan optimal tanpa dipungut biaya,” kata Sugeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ini Daftar Wilayah yang Nihil Permohonan Sengketa Pilkada di MK Termasuk DIY
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Polres Kulonprogo Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru
- TPS3R Caturharjo Jadi Satu-satunya Tempat Pengolahan Sampah di Bantul yang Fokus pada Sampah Plastik
- Kembangkan Komersialisasi Seni, ISI Jogja Jajaki Kolaborasi dengan Korea Selatan
- Sedayu General Hospital Segera Buka Pelayanan, Punya Cathlab dan Hyperbaric Center
- KPU Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Terpilih, Ini Jadwalnya
Advertisement
Advertisement