Advertisement
UU Keistimewaan Digugat Mahasiswa UGM karena Dianggap Diskriminatif, Begini Jawaban Sri Sultan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Gugatan UU Keistimewaan ke Mahkamah Konstitusi (MK) DIY ditanggapi raja Kraton Jogja sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X.
Sultan menganggap pengajuan gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Felix Juanardo Winata ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hal yang wajar.
Advertisement
"Ya enggak apa-apa. Tidak apa-apa, ya wajar saja. Dasarnya apa nanti kan alasannya sendiri ada," kata Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Kepatihan, Jogja, Rabu (20/11/2019).
Mengenai gugatan itu, Sultan yang juga Raja Kraton Jogja mengaku belum tahu apakah Pemda DIY akan menyiapkan upaya hukum atau tidak.
BACA JUGA
"Ya belum tahu. Kita belum tahu. Tidak ada yang menghubungi," kata Sultan.
Seperti diberitakan, mahasiswa Fakultas Hukum UGM Felix Juanardo Winata mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah ke MK.
Menurut Felix, pemberlakuan pasal tersebut telah menyebabkan WNI berketurunan Tionghoa tidak dimungkinkan untuk menguasai suatu hak atas tanah dengan status hak milik di wilayah DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Setahun Prabowo-Gibran
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Rencanakan Perluasan Lahan Parkir Gedung DPRD Kota Jogja
- Penetapan UMK 2026 di Gunungkidul Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
- Satgas Percepatan Program MBG di Sleman Libatkan Para Panewu
- Pemotongan TKD Kulonprogo Dikhawatirkan Pengaruhi Pendapatan ASN
- DPRD DIY Dorong Revisi Perda Industri Kreatif, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement