Kasus Keracunan MBG Berpeluang Diproses Pidana dan Perdata, Polisi Harus Proaktif
Kasus keracunan MBG mencapai 50.000. Komisi IX DPR menilai kasus dapat diproses pidana dan perdata serta meminta polisi proaktif.
Keistimewaan DIY
Harianjogja.com, JOGJA--Kritik terhadap aturan pertanahan di DIY terus berlangsung.
Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad) meminta Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghapus istilah pribumi dan nonpribumi. Pernyataan tersebut disampaikan, lantaran dalam konstitusi Republik Indonesia tak mengenal kata Warga Negara Indonesia (WNI) pribumi dan nonpribumi.
Hal tersebut menyusul adanya gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Felix Juanardo Winata yang mengajukan surat permohonan pengujian pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Felix mengajukan judicial review (JR) untuk Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah.
Menanggapi persoalan itu, Granad meminta kepada Pemprov DIY untuk menghapus istilah WNI pribumi dan nonpribumi.
"Kami meminta pejabat negara, khusunya Pemprov DIY menghormati dan taat pada konstitusi NKRI seperti sumpah jabatan yang pernah diucapkan. Kami minta segera menghentikan penggunaan istilah WNI pribumi dan non pribumi," kata ketua Granad Willie Sebastian saat menggelar konferensi pers di Banyu Mili, Sleman pada Jumat (22/11/2019).
Willie menegaskan, NKRI tak pernah membeda-bedakan warga negaranya apalagi sampai menyebut pribumi dan nonpribumi.
"Praktiknya di lapangan, kami kerap mendapat diskriminasi itu ketika akan mengurus tanah. Mereka masih menggunakan kata WNI nonpribumi yang tak bisa memiliki hak tanah (di DIY). Ini yang perlu kami tegaskan bahwa warga negara ini sama. Tak perlu dibedakan karena masalah keturunan," tegas Willie.
Ia mengemukakan banyak WNI keturunan Tionghoa yang dipersulit saat mengurus tanah di DIY. Menurut Willie, petugas kerap melihat wajah orang yang mengurus tanah, apakah memiliki keturunan Tionghoa atau tidak.
"Hal ini sering kami terima. Sehingga kami harus mengakui jika kami WNI nonpribumi. Jika tidak mengakui, pengajuan mengurus tanah ini tidak diproses (di BPN)," tutur dia.
Willie mengungkapkan, sebagai WNI memiliki hak yang sama. Artinya, keinginan memiliki sebidang lahan di mana pun tempatnya, warga punya hak untuk mendapatkan.
"Ya Yogyakarta memang istimewa. Namun, istimewa di sini malah mendiskriminasikan sebagian golongan. Jelas hal itu menyalahi UU nomor 13 tahun 2012 Pasal 16 dimana gubernur dan wakil gubernur dilarang membuat keputusan yang mendiskriminasikan kelompok dan golongan tertentu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kasus keracunan MBG mencapai 50.000. Komisi IX DPR menilai kasus dapat diproses pidana dan perdata serta meminta polisi proaktif.
Jadwal DAMRI dari YIA Jumat 18 September 2026 tersedia ke lima tujuan. Tarif promo YIA-Jogja Rp50.000 berlaku hingga September.
Ratusan siswa SMKN 1 Boyolangu Tulungagung mengeluh diare usai santap menu MBG. Dinkes amankan sampel makanan untuk uji laboratorium.
Jadwal KA Bandara YIA Jumat 18 September 2026 melayani 24 perjalanan rute Stasiun Tugu-YIA PP. Cek jam keberangkatan dan waktu tempuhnya.
Forum Warek Akademik Perguruan Tinggi se-Indonesia 2026 di Unhas fokus membahas mitigasi kecurangan SNPMB dan empat isu strategis.
Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 18 September 2026 beserta lokasi Satpas, Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C aktif agar tak antre.