Tunjangan Kinerja Ratusan Guru Madrasah di DIY Belum Dibayar Sejak 2015
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Sejumlah guru nonsertifikasi di MI, MTS dan MA se-DIY mendatangi Kemenag Kanwil DIY, Senin (25/11/2019). Mereka beraudiensi mendesak Kemenag DIY untuk segera mencairkan tunjangan kinerja (Tukin) yang belum dibayarkan sejak November 2015 silam.
Guru MTS N 9 Bantul, Zulisti Sudarojah, mengatakan Direktorat GBK pada September 2018 lalu telah menjanjikan tukin terutang akan dibayarkan pada 2019. Namun kenyataannya, sampai saat ini pembayaran itu belum juga terealisasi.
Advertisement
"Tukin terhutang telah diverifikasi oleh BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] pada 2019. Kemaren keluar keputusan Sekretariat Jendral Kemenag No. 83/2019 pada bab penutup yang isinya bagi guru dan dosen PNS yang belum dapat dibayarkan tukinnya akibat belum tersertifikasi, maka dibayarkan 50 persen dari kelas jabatannya," katanya.
Maka pihaknya mempertanyakan beberapa hal, pertama, berapa ketersediaan anggaran Kanwil DIY hasil penyisiran tahun 2019. Kedua, nasib tukin guru terhutang sampai Desember 2018 bagaimana nasibnya. Ketiga, nasib tukin guru on going 2019 dan 2020 bagaimana.
Ia menuturkan guru nonsertifikasi yang tidak menerima tukin sejak 2015 sejumlah sekitar 150 orang. Berdasarkan verifikasi BPKP, mereka berada di posisi grade lima, sehingga setiap orang semestinya mendapat tukin sebesar Rp2.199.000 per bulan.
"Kami berharap bisa dicairkan segera. Sebenarnya capek juga, mungkin kami dikatakan tidak ikhlas atau tidak nrimo. Padahal bukan itu masalahnya. Ini sudah ada di regulasi dan sudah menjadi hak kami. Katanya karena ketersediaan anggaran belum ada. Kenapa tidak dari dulu-dulu dianggarkan? Seolah-olah kami tidak diprioritaskan," ujarnya.
Kabag TU Kemenag Kanwil DIY, Muhammad Wahib Jamil, mengungkapkan saat ini penganggaran tukin on going 2020 telah disiapkan dan disiapkan pada satuan kerja masing-masing. "Tinggal nanti dibayarkan di tahun 2020," katanya.
lalu untuk tukin on going 2019, pihaknya sedang menyisir kelebihan anggaran dari program dan kegiatan. Kalau mencukupi dan secara aturan boleh dibayarkan, maka tukin akan dibayarkan di akhir tahun ini.
Tapi kalau tidak cukup dan tidak ada perintah untuk membayarkan, maka akan dimasukkan dalam akumulasi pembayaran terhutang sejak 2015. Meski demikian, ia belum bisa memastikan pembayaran tukin terhutang 2015 sampai 2018. "Akan diperhitungkan sesuai posisi masing-masing, sesuai kondisi anggaran negara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wamentan Dinobatkan sebagai Bapak Pembina Petani Milenial, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 2 November 2024
- Jadwal KA Prameks Relasi Jogja-Kutoarjo, Sabtu 2 November 2024
- Jadwal DAMRI ke Pantai Baron Gunungkidul, Parangtritis Bantul, Candi Prambanan dan Bandara YIA
- Cek Cuaca di Jogja Sabtu 2 November 2024, Sebagian Wilayah Dilanda Hujan Ringan
- Jalur Trans Jogja ke Taman Pintar dan Malioboro
Advertisement
Advertisement