Advertisement

Jadi Dalih Pungli Ojek di Kaliadem, Perdes Umbulharjo Dicabut Pemkab Sleman

Abdul Hamied Razak
Minggu, 24 November 2019 - 20:37 WIB
Bhekti Suryani
Jadi Dalih Pungli Ojek di Kaliadem, Perdes Umbulharjo Dicabut Pemkab Sleman Pengunjung memasuki Kawasan Wisata Kaliadem pada (12/5/2018). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Untuk mencegah kasus pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Kaliadem, Desa Umbulharjo, Cangkringan, sleman terulang kembali, Pemkab Sleman mengambil langkah tegas. Peraturan Desa (Perdes) No.8/2017 dijadikan rujukan dan dalih untuk melakukan pungli akhirnya dicabut.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman Sudarningsih mengatakan Pemkab mengambil keputusan terhadap Perdes yang menjadi rujukan oknum pelaku wisata di Kaliadem melakukan pungli. Keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai kajian bersama instansi terkait baik dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) maupun dengan Bagian Hukum Pemkab Sleman.

Advertisement

"Terkait Perdes pengelolaan pariwisata Desa Umbulharjo, kami sudah dilakukan pembahasan kembali. Hasilnya, Perdes diputuskan ditarik dan tidak berlaku," katanya kepada Harianjogja.com, Sabtu (23/11/2019).

Perdes tersebut dicabut lantaran selama ini sejumlah oknum yang melakukan pungli beralasan apa yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan tersebut yang berlaku di wilayah tersebut. Apalagi sebelum kasus penangkapan belasan oknum penarik pungli terjaring operasi yang dilakukan oleh kepolisian, kasus yang sama juga banyak dikeluhkan oleh wisatawan.

"Kejadian seperti ini memang berulang kali terjadi. Kami juga berulangkali memberikan pembinaan, termasuk soal Perdes. Kami berharap hal itu bisa memberikan efek jera,” kata Ningsih.

Perdes yang dijadikan patokan sejumlah oknum untuk melakukan pungli tersebut dibuat memang tanpa kajian menyeluruh. Setelah dicabut dan dinilai tidak berlaku lagi, kata Ningsih, Pemdes Umbulharjo akan membuat Perdes baru terkait pengelolaan pariwisata di Umbulharjo tersebut.

Tidak hanya itu, Dispar ke depan juga akan memberikan kembali pembinaan dan pelatihan kepada pemandu wisata di Kaliadem. "Nanti Perdes yang dicabut akan diganti dengan Perdes yang penyusunannya melalui kajian yang lebih memenuhi unsur kepatutan dan kelayakan, terkait besaran tarif jasa dan parkir," katanya.

Jajaran Polsek Cangkringan menindak pelaku pungli di Objek Wisata Kaliadem pada Minggu (10/11/2019) lalu. Terduga pelaku pungli menerapkan pungutan pada wisatawan karena alasan adanya regulasi berupa peraturan desa (perdes). Kini, Pemerintah Desa mengaku siap membenahi perdes tersebut.

Kapolsek Cangkringan AKP Samiyono menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai langkah shock terapi atas tindakan pemaksaan pungli yang membuat wisatawan resah. "Kami lakukan langkah-langkah pada beberapa oknum. Agar wisata di Cangkringan tidak sepi," ujarnya pada Selasa (12/10/2019).

Pada Minggu (10/11/2019) kemarin, jajaran Polsek Cangkringan mengamankan 16 pelaku pungli. Sebelumnya, jajaran kepolisian berangkat membawa dua mobil untuk melakukan pengecekan ke lokasi pungli.

Anggota Polsek Cangkringan menyamar sebagai wisatawan membawa mobil lalu disusul dengan sepeda motor. Di Petilasan Mbah Maridjan datang oknum yang memberikan informasi untuk tidak melanjutkan perjalanan ke tujuan wisata di Bunker Kaliadem dengan alasan jalanan yang sempit dan tidak memungkinkan dilalui mobil maupun motor pribadi. Pelaku pungli kemudian memaksa untuk memberikan jasa ojek mengantar wisatawan ke lokasi tujuan dengan tarif sebesar Rp60.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement