DIY Larang Perdagangan Anjing hingga Kelelawar untuk Pangan
DPRD DIY menyetujui Raperda yang melarang perdagangan anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan HPR lain untuk tujuan pangan.
Petugas menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Cimahi, Jawa Barat. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY meminta rencana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dikaji secara matang. Dewan menilai masih banyak guru honorer di DIY yang belum sejahtera dan perlu mendapat perhatian lebih.
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, mengatakan kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK bukan sepenuhnya ia tolak, namun harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta skala prioritas kebutuhan masyarakat.
“Bukan tidak setuju, tetapi harus ada keseimbangan antara gizi anak didik dengan gurunya secara kesejahteraan. Kalau muridnya gizinya bagus, jaminan pinter ya tidak, kalau gurunya bermasalah karena gaji sedikit ya bagaimana,” ujar Dwi, Senin (19/1/2026).
Ia menuturkan hingga kini masih banyak guru honorer di DIY, baik di sekolah negeri maupun swasta, yang belum memperoleh penghasilan layak. Kondisi tersebut, menurutnya, semestinya menjadi perhatian utama pemerintah daerah maupun pusat.
“Kalau dari data Dewan, guru honorer yang hidup di bawah layak itu masih banyak. Saya tidak punya data yang clear, tapi yang gajinya masih Rp300 ribu sampai Rp400 ribu itu banyak sekali,” katanya.
Anggaran Harus Jadi Pertimbangan
Dwi menilai setiap kebijakan publik harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran, terlebih dalam situasi fiskal nasional dan daerah yang dinilainya belum ideal.
“Nah, kalau SPPG jadi PPPK, kita lihat anggarannya. Harusnya ada keseimbangan. APBN kita juga tidak baik-baik saja, ini harus jadi pertimbangan,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, ia menegaskan pengangkatan SPPG menjadi PPPK perlu dihitung urgensinya, apakah sudah masuk dalam skala prioritas pembangunan daerah.
“Dengan anggaran seperti itu, ya bicara skala prioritas. Apakah SPPG jadi PPPK masuk prioritas atau tidak, dan apakah sudah mempertimbangkan fiskal hari ini,” tandasnya.
Upaya Insentif Guru Honorer
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, Komisi D DPRD DIY saat ini tengah mengupayakan skema pemberian insentif bagi guru honorer melalui dana keistimewaan (danais). Namun, langkah tersebut masih terkendala aturan di tingkat nasional.
“Kita maunya diambil dari danais, tapi regulasi pusat belum memungkinkan daerah memberikan insentif. Maka ini sedang kami diskusikan, dan akhir bulan ini saya ke Jakarta untuk bertemu Kemendikdasmen agar ada ruang regulasi bagi daerah,” katanya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat membuka peluang regulasi agar pemerintah daerah memiliki ruang memberikan insentif bagi guru honorer, sehingga kebijakan pemenuhan gizi, pendidikan, dan kesejahteraan tenaga pendidik dapat berjalan beriringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY menyetujui Raperda yang melarang perdagangan anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan HPR lain untuk tujuan pangan.
PLN UID Yogyakarta menargetkan penambahan 26 SPKLU di DIY hingga akhir 2026. Saat ini sudah ada 33 unit yang terbangun.
Kubu Febrie Adriansyah buka suara soal kematian Sutrimo. Keluarga menyebut almarhum telah lama mengidap diabetes.
Lakon Tatu membawa kisah cinta, kesetiaan, dan luka pasca-Perjanjian Giyanti hingga mengantar Sleman meraih Penyaji Terbaik I.
Sensus Ekonomi 2026 BPS DIY dapat membantu pelaku usaha membaca potensi ekonomi, peluang pasar, dan investasi di berbagai wilayah.
OJK mengkaji dampak penutupan 833 dapur SPPG terhadap kredit perbankan, termasuk jumlah SPPG yang mendapat pembiayaan bank.