Advertisement
Diduga Korupsi Rp1,1 Miliar, Kades dan Bendahara Desa Banguncipto Ditahan
llustrasi penjara. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Dugaan korupsi dana desa terjadi di Kulonprogo. Terduga pelaku yaitu Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, HS, 55, dan Bendahara, SM, 60. Keduanya diduga menyelewengkan dana desa yang bersumber dari APBDes, APBN, dan bantuan Pemkab Kulonprogo sebesar Rp1,150 miliar selama kurun waktu 2014-2018.
Kasus tersebut kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Terkuaknya kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal November lalu. Dari laporan itu, selama dua pekan sejak 6 November Kejari Kulonprogo melakukan penyelidikan. Sedikitnya 50 saksi diperiksa. Hasilnya ditemukan adanya indikasi rasuah beserta nominal kerugian negara yang mengarah ke HS dan SM.
Advertisement
Setelah itu status penyelidikan naik menjadi penyidikan. Bersamaan dengan itu HS dan SM ditetapkan menjadi tersangka. Untuk mengantisipasi tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, keduanya kini telah ditahan di Lapas Kelas II Wirogunan, terhitung sejak Selasa (3/12/2019).
"Kedua tersangka sudah ditahan per kemarin [Selasa]," kata Kepala Kejari Kulonprogo, Widagdo Mulyono Petrus, kepada awak media di kantornya, Rabu (4/12/2019).
BACA JUGA
Kejari masih melakukan penyidikan kasus ini. Setelah proses penyidikan rampung, berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo Sentil Bos BUMN Lama Terkait Aset, Bisa Diproses Hukum
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Terungkap, Pembunuhan di Parangtritis Dipicu Sengketa Bisnis Umrah
- Terjangan Hujan Deras, Fasilitas SMPN 2 Kalasan Rusak
- Kinerja Fisik Kulonprogo Tertinggi se-DIY Sepanjang 2025
- BMKG Prediksi Hujan Sedang-Lebat Landa DIY Hingga 4 Februari
- Malioboro Jadi Kawasan Full Pedestrian, Kendaraan BBM Dilarang Masuk
Advertisement
Advertisement



