Advertisement

Polisi Temukan Pil Heximer di Rumah Terduga Pelaku Klithih

Hafit Yudi Suprobo
Kamis, 05 Desember 2019 - 14:27 WIB
Nina Atmasari
Polisi Temukan Pil Heximer di Rumah Terduga Pelaku Klithih Foto ilustrasi. - Reuters/Srdjan Zivulovic

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Reskrim Polsek Ngaglik mendapati obat daftar G berupa Stilosi sebanyak 70 butir dan pil Heximer sebanyak sembilan butir setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku NP.

NP, 23, dan Rofi, 20, adalah pria yang membawa senjata tajam dan diduga sebagai pelaku klithih yang melakukan aksinya di Dusun Lojajar, Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman pada Selasa (3/12/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Advertisement

Kanitreskrim Polsek Ngaglik, Iptu Budi Karyanto mengatakan jika keduanya diduga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951.

Adapun, identitas orang yang diamankan NP alias Nurdin alias Sontlop, 23, seorang mahasiswa beralamatkan di dusun Blekik, Desa Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman pelaku pembawa senjata tajam.

"Kedua FHA alias Rofi, 20, seorang karyawan swasta beralamatkan di dusun Jelapan, Desa Sindumartani, Ngemplak, Sleman," ujar Iptu Budi, Kamis (5/11/2019).

Adapun, kronologi kejadian semula pada Selasa (3/12/2019) sekitar pukul 21.30 WIB pelaku Rofi pergi ke rumah saudara NP. Kemudian NP berbincang dengan dengan Rofi.

Mereka kemudian keluar putar-putar kemudian NP berboncengan dengan Rofi dan NP membawa senjata tajam tersebut di jalan raya.

Lalu, NP menggesek-gesekkan senjatanya ke aspal lalu di jalan Lojajar bertemu dengan rombongan sepeda motor kemudian pelaku NP dan pelaku Rofi mendekati rombongan tersebut.

"Karena rombongan melihat ada yang membawa senjata tajam rombongan teriak "begal-begal" ke arah NP lalu NP panik kemudian sepeda motor NP jatuh dan pelaku Rofi lari ke sawah dan NP malah mengeluarkan senjata tajamnya dan di ayun-ayunkan, kemudian pelaku diamankan warga," paparnya.

Anggota Polsek Ngaglik kemudian membawanya ke Mapolsek Ngaglik untuk proses selanjutnya yang dilakukan penyidik.

Adapun, barang bukti 1 (satu) senjata tajam jenis pedang stainless baton sword bergagang pipa warna hitam panjang sekitar 50 cm beserta sarung senjatanya.

Kemudian, satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol AB 2849 KX tahun 2018 warna Biru Putih atas nama NP beserta STNK.

Iptu Budi mengatakan jika pemeriksaan kedua pelaku sudah di tahap penyidikan oleh penyidik Polsek Ngaglik. "Motifnya karena terpengaruh oleh pil koplo," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yordania Tegaskan Larang Wilayah Udaranya Jadi Medan Tempur Iran vs Israel

News
| Sabtu, 20 April 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement