Advertisement
Ini Sejumlah Pelanggaran Ketertiban di Kota Jogja yang Bakal Langsung Didenda Petugas

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pelanggar ketertiban umum di Kota Jogja siap-siap ditindak tegas.
Pemerintah Kota Jogja akan memberlakukan sanksi berupa pembayaran denda di tempat bagi warga yang melanggar aturan dalam Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Advertisement
“Saat ini kami masih terus melakukan sosialisasi mengenai sanksi denda di tempat supaya masyarakat tidak kaget, sembari menyiapkan instrumen pendukung lainnya,” kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota JogjaHery Eko Prasetyo di Jogja, Jumat (6/12/2019).
Menurut dia, penerapan sanksi denda di tempat tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar aturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Sejumlah aturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang memiliki sanksi denda seperti diatur dalam Perda 15 Tahun 2018 tersebut di antaranya, mengganggu ruang milik jalan, berjualan di bawah jembatan atau jalan layang, berjualan di atas saluran air dan tempat umum, melakukan pengaturan lalu lintas di persimpangan atau putaran untuk memperoleh imbalan jasa, parkir di bahu jalan, menutup jalan, dan menggunakan trotoar tidak sesuai fungsinya serta aksi vandalisme.
Penerapan sanksi denda di tempat tersebut, lanjut Hery, seperti tilang yang selama ini sudah dilakukan oleh kepolisian bagi pelanggar lalu lintas. “Untuk pembayarannya juga bisa dilakukan tunai maupun nontunai. Kami bekerja sama dengan bank dan menyiapkan petugas penerima denda,” katanya.
Nilai denda yang diterapkan, lanjut dia, juga cukup tinggi yaitu berkisar antara Rp250.000 hingga Rp10 juta per pelanggaran.
“Misalnya ada PKL yang berjualan di bawah jembatan layang dan dikenai sanksi denda di tempat, maka pembelinya pun akan dikenai sanksi yang sama. Tujuannya agar penjual dan pembeli sama-sama tertib,” katanya.
Penerapan sanksi denda di tempat tersebut diharapkan sudah dapat diterapkan pada triwulan pertama 2020, terlebih Perda Nomor 15 Tahun 2018 tersebut sudah berlaku secara efektif pada tahun ini meskipun Petunjuk Pelaksanaan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat berupa Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2019 baru ditetapkan November.
Selain itu, dalam Perda Ketertiban Umum dan Kententeraman Masyarakat juga diatur mengenai laporan dari camat terkait kondisi dan potensi gangguan ketertiban di wilayah masing-masing. Laporan tersebut diserahkan secara rutin tiap bulan sekali.
“Nantinya, data yang masuk akan digunakan untuk memetakan kondisi kerawanan di Kota Yogyakarta dari aspek ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” katanya.
Satuan Polisi Pamong Praja juga akan menetapkan kawasan yang menjadi percontohan kawasan tertib, di antaranya untuk kawasan tujuan pariwisata, kawasan perekonomian, pemerintahan, budaya, dan pendidikan.
“Kawasan tertib ini mencerminkan bahwa kawasan tersebut menaati peraturan daerah di Kota Yogyakarta. Saat ini ada 39 perda yang berlaku,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Malam Ini, Gibran Dijadwalkan Bertemu Kyai 1.000 Kampoeng di Ponpes Boyolali
- Ancamannya Penjara 2 Tahun, Berikut Larangan Peserta Pemilu 2024 di Solo
- Pengumuman! Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Mulai Diberlakukan di Karanganyar
- Jelang Nataru, Dispartan KPP Solo Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Tekan Harga
Berita Pilihan
Advertisement

Denny Indrayana Ajukan Uji Formil Aturan Usia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement