Advertisement
Nekat Beroperasi Truk Over Dimensi Terjaring di Jembatan Timbang
Penertiban angkutan yang melakukan pelanggaran oleh aparat, Senin (9/12/2019). - Ist/ Dok BPTD
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Operasi penertiban angkutan barang digiatkan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019. Belasan kendaraan terjaring karena melakukan pelanggaran, mulai dari taksi online yang identitasnya pengemudinya tidak sesuai dengan akun hingga truk over dimensi over load (ODOL).
Pejabat PPNS Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X DIY-Jateng Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Sigit Saryanto menjelaskan jelang nataru dilakukan penertiban di seluruh jembatan timbang di wilayah DIY.
Advertisement
Mulai dari jembatan timbang Kulwaru Jalan Raya Jogja-Purworejo Km 35, Kulonprogo, jembatan timbang Kalitirto Jalan Jogja-Solo Km. 11, Sleman dan jembatan timbang Jalan Jogja-Solo Km. 16 Sleman. Giat ini dilakukan untuk menertibkan angkutan yang tidak tertib yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain.
"Operasi ini ditujukan untuk persiapan dini dalam rangka memasuki masa angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di wilayah DIY agar lalu lintas berjalan aman, tertib dan lancar," katanya kepada Harianjogja.com melalui ponselnya, Selasa (10/12/2019).
BACA JUGA
Sigit mengatakan operasi di jembatan timbang Kulwaru dilaksanakan pada Senin (9/12/2019) dengan melibatkan sejumlah intansi terkait mulai dari kepolisian hingga POM TNI. Adapun sasarannya tidak hanya truk saja, tetapi juga angkutan lain seperti angkutan umum, pariwisata hingga angkutan sewa khusus atau lazim disebut taksi online. Pihaknya mengamankan belasan angkutan yang melakukan berbagai jenis pelanggaran.
"Dalam operasi ini terjaring 14 kendaraan yang melanggar, terdiri atas tujuh kendaraan tanpa dilengkapi buku atau kartu uji KIR, dua kendaraan tanpa izin trayek, tiga kendaraan melanggar ukuran bak atau over dimensi. Selain itu kami juga mengamankan dua kendaraan angkutan online diindikasikan tidak memenuhi standar pelayanan minimal," ungkapnya.
Ia mengatakan truk over dimensi sementara diberikan sanksi berupa tilang. Kemudian diberikan surat peringatan yang ditujukan kepada pemilik kendaraan atau perusahaan untuk segera melakukan pemotongan. Jika dikemudian hari masih ditemukan truk tersebut belum dipotong maka akan diberikan sanksi pemotongan. Selama ini pihakny sudah melakukan pemotongan truk over dimensi milik sejumlah perusahaan karena melanggar.
"Kami beberapa kali melakukan penindakan terhadap truk ODOL, tetapi masih banyak yang mengoperasikannya, padahal ini membahayakan, karena kelebihan muatan," ucapnya.
Sedangkan untuk angkutan online yang terjaring operasi karena melanggar, dimana sopir yang menjalankan tidak sesuai dengan nama akun online. "Padahal dalam PM 118 tahun 2018 dijelaskan dalam pelayanan indentitas pengemudi harus sesuai," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Nataru 2026, SAR Perketat Pengamanan Pantai Parangtritis
- Jadwal dan Rute Trans Jogja, Bisa Jadi Referensi Perjalanan Hari Ini
- Nataru 2026, DLHK DIY Imbau Kurangi Sampah dari Sumbernya
- Hasto Dorong Sekolah Lansia Ringankan Beban Generasi Sandwich
- Banyak Sekolah Rusak di Kulonprogo, DPRD Desak Penanganan Pemkab
Advertisement
Advertisement




