Advertisement

Terus Diancam, Residivis Bacok Mantan Suami Istrinya

Lajeng Padmaratri
Kamis, 12 Desember 2019 - 16:07 WIB
Nina Atmasari
Terus Diancam, Residivis Bacok Mantan Suami Istrinya Ahmad Kusdiyanto digelandang di Mapolres Kulonprogo, Kamis (12/12/2019. - Harian Jogja/Lajeng Padmaratri

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO- Merasa mendapat ancaman terus-menerus, Ahmad Kustiyanto, 37, kehabisan kesabaran dan melakukan aksi pembacokan terhadap Sukardiyono, 45 pada Minggu (8/12/2019) lalu di Dusun Siluwok Lor, Desa Tawangsari, Kecamatan Pengasih.

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, AKP Sujarwo ketika melakukan gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Kulonprogo, Kamis (12/12/2019), menyebutkan bahwa tindakan ini bermula dari Sukardiyono yang mendatangi kediaman Ahmad pada Minggu petang dengan maksud meminta berkas administrasi untuk mengurus beasiswa anak korban. Anak korban dalam hal ini merupakan anak tiri pelaku, sebab istri pelaku tersebut adalah istri korban terdahulu.

Advertisement

"Saat itu kemudian terjadi perselisihan antara korban dan pelaku. Pelaku emosi kemudian masuk ke rumah dan keluar bawa sebilah parang. Parang itu digunakan untuk membacok korban," jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, Ahmad langsung kabur dengan menaiki bus ke arah Gamping, Sleman. Ia berniat bersembunyi dengan menyewa indekos. Walau begitu, Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil menangkapnya pada Senin (9/12/2019). Sehari setelahnya, dilakukan penahanan terhadap pelaku di Rutan Polres Kulonprogo.

Dikatakan Sujarwo, akibat tindakan itu, Sukardiyono mendapat luka bacokan pada sisi kepala sebelah kiri dan harus dijahit sekitar 12 jahitan. Selain itu, salah satu jarinya juga robek karena sempat terlibat perebutan golok dengan pelaku.

"Kami menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban dan satu buah kaos yang dikenakan korban saat kejadian," jelas Sujarwo. Akibat perbuatan ini, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

Sebelum terlilit kasus ini, Ahmad sudah pernah menjalani hukuman dengan dua kasus sebelumnya, yaitu kasus penganiayaan dengan hukuman lima bulan dan kasus pencurian dengan hukuman empat bulan kurungan.

Menurut pengakuan Ahmad, sejak dua tahun terakhir dirinya mendapatkan ancaman dari Sukardiyono. "Saat ini saya suami dari mantan istri korban, sudah sekitar 1,5 tahun," kata Ahmad pada awak media.

Tak hanya ancaman, ia juga pernah diperingatkan Sukardiyono untuk tak memperbolehkan anaknya menginap di rumah pelaku. "Pernah anak saya mau menginap, tapi dia nggak memperbolehkan, karena katanya nanti bisa saya perkosa. Gimana saya nggak sakit hati?" tuturnya.

Akumulasi kemarahannya memuncak saat hari kejadian, korban mengancam akan membawa massa mendatangi pelaku. "Saya merasa terancam. Daripada nyawa saya terancam, saya duluin," ujar Ahmad.

Tindakannya lari dari TKP ke Gamping juga dikatakannya karena takut didatangi massa dari pihak Sukardiyono. "Saat ditangkap saya mau kembali ke kos, habis cari makan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara

News
| Senin, 30 Juni 2025, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement