Advertisement
Tempat Sampah Piyungan Butuh Rp80 Miliar Sebelum Diserahkan kepada Swasta

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah harus menyediakan Rp80 miliar untuk menuntaskan perbaikan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan sebelum ditangani perusahaan swasta melalui kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU). Tahun depan, sekitar Rp14 miliar akan dikucurkan untuk pembangunan jalan dan peninggian talud.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY Hananto Hadi Purnomo mengatakan TPST Piyungan butuh penanganan jangka pendek agar tetap bisa dijadikan sebagai tempat pembuangan.
Advertisement
Penanganan jangka pendek itu diperkirakan total butuh dana sekitar Rp80 miliar. Namun anggaran itu tidak harus langsung dikucurkan, tetapi bisa dialokasikan secara bertahap. Pada tahun ini, dianggarkan sekitar Rp3,5 miliar untuk penanganan TPST Piyungan agar tetap bisa beroperasi.
“Total penanganan sebelum ada kerjasama [KPBU] itu sekitar Rp80 miliar. Kami akan proses 2022 sehingga ada perpanjangan masa TPS sebelum KPBU,” katanya, Senin (9/12/2019) lalu.
Studi terhadap TPST Piyungan telah diselesaikan di 2019, sehingga tahun depan akan ada pembuatan dermaga, pembangunan jalan hingga peninggian talut.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyatakan anggaran yang sudah ditetapkan untuk TPST Piyungan hanya untuk persoalan penting agar tempat pembuangan itu tetap bisa beroperasi. Salah satu proyek yang mendapat anggaran adalah untuk memenuhi tuntutan warga sekitar terkait pembangunan jalan.
“Intinya agar TPST bisa dipakai dan tidak mengganggu masyarakat. Tapi masalah utama memang belum selesai, karena sampah masih ada dan tidak dimusnahkan,” katanya.
Dia berharap Pemda DIY segera menemukan rekanan yang cocok untuk mengurus masalah sampah tersebut melalui KPBU. “Karena solusi utamanya ya pemusnahan,” ujarnya.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengimbau agar masyarakat turut membantu mengurangi sampah masuk ke TPST, salah satunya melalui pemanfaatan daur ulang sampah nonorganik sehingga sampah jenis ini tidak memenuhi TPST. Pemda DIY saat ini masih mencari formulasi yang tepat dalam menentukan rekanan yang akan diajak KPBU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tegas! Menhub Pastikan Kebijakan Zero ODOL Berlanjut, Lebih Cepat Lebih Baik
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Rabu (9/7/2025)
Advertisement
Advertisement