Sharp Borong Tiga Penghargaan JBBA dan SBBI 2026
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Warga RT 7 Pasar Tegalrejo, Timbulharjo, Sewon, Bantul, saat menggelar jumpa pers di wilayah Jogja, Jumat (13/10/2019)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, BANTUL—Somasi yang dilayangkan oleh warga Pasar Tegalrejo yang berada di utara Pasar Seni Gabusan (PSG), Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon tak menyurutkan langkah Pemkab Bantul menertibkan bangunan yang diduga ilegal di kawasan pasar tersebut.
Bupati Bantul Suharsono mengatakan lahan yang ditempati warga tersebut merupakan Tanah Kas Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon yang awalnya untuk pasar desa atau Pasar Tegalrejo. Namun seiring berjalannya waktu, bangunan yang harusnya hanya berfungsi sebagai pasar itu berubah jadi tempat tinggal.
Untuk itu, Pemkab Bantul bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Timbulharjo untuk menertibkan lahan bekas pasar tersebut. “Akan saya rapikan [tertibkan],” kata Suharsono, saat ditemui seusai Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Senin (16/12/2019).
Tak hanya itu, dia mengaku juga akan berdialog dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Timbulharjo dan warga terkait dengan persoalan tersebut. Dia menegaskan keinginannya menata kawasan sekitar PSG untuk kepentingan masyarakat Bantul dan bukan kepentingan pribadi.
Dia juga meminta Pemdes Timbulharjo untuk mendata kembali rumah-rumah yang ada di sekitar pintu keluar PSG tersebut dan mengecek legalitasnya, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), “Kalau liar ya mohon maaf, seperti yang di gumuk pasir, akan saya buldoser. Sekarang sesuai aturan, kalau tidak sesuai aturan ya tidak bisa menempati. Kami tegakkan,” kata Suharsono.
Proses Pendataan
Pejabat Sementara Kepala Desa Timbulharjo, Warjono mengaku proses pendataan masih dilakukan oleh Pemdes. Namun pihaknya belum bisa menyampaikan hasilnya karena masih perlu dikoordinasikan terlebih dahulu.
Sebelumnya Warjono mengatakan bangunan rumah di lokasi bekas pasar itu tidak ada izinnya karena didirikan di atas lahan kas desa yang diperuntukan pasar. Pihaknya belum mengetahui rumah itu milik siapa saja. “Selain rumah ada juga bangunan indekos,” ucap dia.
Aulia Reza Bastian, salah satu perwakilan warga di lokasi bekas pasar desa yang akan ditertibkan tersebut menyatakan somasi sudah dikirimkan kepada Pemkab Bantul. Dalam somasi yang dikirimkan, warga meminta Suharsono untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan yang dimaksud melalui dialog dengan warga sebagai penghuni dan pemilik bangunan Pasar Tegalrejo secara langsung dan terbuka.
Tak hanya itu, warga juga meminta Bupati Suharsono menyatakan permohonan maaf secara terbuka kepada warga terdampak yang dimuat di media massa cetak maupun elektronik. “Bila dalam tujuh hari sejak diterbitkannya somasi ini beliau [Bupati] tidak melaksanakannya, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan tuntutan pencemaran nama baik,” kata Bastian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Veda Ega Pratama lolos langsung ke Q2 Moto3 San Marino setelah finis P13. Namun, insiden dengan Maximo Quiles berpotensi berujung sanksi.
Dewa United vs Bhayangkara FC berakhir imbang 2-2 di Stadion Indomilk Arena. Penalti Denilson menit 80 selamatkan tuan rumah dari kekalahan.
HP flagship bekas seperti Galaxy S21 Ultra dan Note20 Ultra kini bisa ditemukan sekitar Rp4 jutaan. Cek harga dan tips sebelum membeli.
BPOM menemukan 31 obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal pada pengawasan Mei-Juni 2026. Sebanyak 30 produk mengandung BKO.
Instagram kini memungkinkan pengguna memasukkan foto yang menandai akun mereka ke grid profil utama tanpa mengunggah ulang konten.